Satpol PP Kota Palangka Raya Pasang Spanduk Larangan Berjualan, Pedagang Diminta Pindah ke Pasar Datah Manuah

IST/BERITASAMPIT - Anggota satpol PP Kota Palangka Raya saat memasang spanduk di area taman Yos Sudarso.

PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya telah melakukan pemasangan spanduk di Taman Jalan Yos Sudarso kota setempat pada rabu kemarin.

Spanduk tersebut berisikan tulisan larang berjualan di area taman. Larangan tersebut berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 14 Tahun 2019 tentang pengelolaan pertamanan.

Kasatpol PP Kota Palangka Raya Berlianto mengatakan, pemasangan spanduk tersebut merupakan imbauan kepada para pedagang agar tidak berjualan di Taman Yos Sudarso sesuai dengan Perda.

BACA JUGA:   BEM UPR Dukung Kejari Palangka Raya Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Pascasarjana

Selain memasang spanduk, pihaknya juga telah dua kali melakukan sosialisasi kepada para pedagang di taman Yos Sudarso.

“Sudah, malam Senin, Selasa kami sosialisasi dari pedagang ke pedagang, sampai depan TVRI,” kata Berlianto, Kamis 19 Oktober 2023.

Berlianto melanjutkan, para pedagang diminta pindah ke Pasar Datah Manuah sampai 22 Oktober 2023 ini, agar bisa berjualan.

BACA JUGA:   Selama Ramadan, Temukan Pengalaman Memuaskan Berbuka Puasa Bersama Best Western

Dia bersama Kadis Perindag Kota Palangka Raya telah melihat kondisi Pasar Datah Manuah untuk ditempati para pedagang.

“Kemarin sore sudah dengan kadis perindag melihat kondisi pasar Datah Manuah, tempatnya bagus di pinggir jalan dan halaman parkirnya luas,” tandasnya.

(Syauqi)