Dewan Minta Pemkot Palangka Raya Pasang Plang Informasi Tarif Retribusi di Objek Perparkiran 

SYAUQI/BERITASAMPIT - Jubir Banggar DPRD Palangka Raya HM Khemal Nasery.

PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya merekomendasikan Pemerintah Kota (pemkot) setempat untuk memasang plang informasi di setiap objek perparkiran yang ada di wilayah kota setempat.

Rekomendasi tersebut berdasarkan hasil rapat kerja dengan komisi-komisi dengan mitra kerja masing-masing dan rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD kota Palangka Raya.

“Untuk menanggulangi masalah pungli, bisa dilakukan dengan memberikan karcis dan memasang plang informasi pada setiap objek parkir dengan mencantumkan besaran tarif retribusi di setiap jenis kendaraan,” kata Jubir Banggar DPRD Kota Palangka Raya HM Khemal Nasery

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

Selain itu, Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu direkomendasikan untuk menata ulang pengelolaan retribusi parkir yang dikelola oleh dinas perhubungan.

Menurutnya, Hal itu terlihat tidak tertata dengan baik sehingga terindikasi terjadinya kebocoran.

“Sehingga kedepannya tidak adalagi berita berita tentang adanya pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang pada akhirnya mencoreng nama pemerintah kota Palangka Raya,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Subsidi Ongkos Angkut Distribusi Beras Diharapkan Bisa Tekan Kenaikan Harga

Selain itu, Dinas Perhubungan agar lebih intens mengecek sarana dan prasarana jalan, khususnya traffic light dan rambu-rambu lalulintas yang di kota Palangka Raya.

“Agar kiranya dapat memasang traffic light di Jalan Bukit Keminting, tepatnya di simpang empat Jalan B. Koetin dan simpang empat Jalan Lele, dikarenakan sering terjadinya kecelakaan sampai menelan korban jiwa,” tandasnya.

(Syauqi)