Kemendag Tak Gubris Permohonan Kuota Impor yang Diajukan Perprindo, DPR: Kelanjutan Investasi Bisa Terganggu

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto.

JAKARTA– Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto meminta agar Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak mempersulit mekanisme permohonan persetujuan kuota impor (PI) yang diajukan Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo).

Hal tersebut disampaikan Darmadi saat menanggapi adanya keluhan dari Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) terkait permohonan persetujuan kuota impor.

“Kemendag jangan mempersulit harusnya. Saya dengar sudah hampir satu bulan permohonan diajukan tapi tak pernah ditindaklanjuti oleh Kemendag. Ada apa?” tandas Bendahara Megawati Institute itu kepada wartawan Minggu 22 Oktober 2023.

Darmadi menegaskan, jika impor dipersulit bagaimana mereka bisa membiayai investasinya.

“Investasi itu kan pasti sebagian dibiayai dari kegiatan operasi mereka.Jika impor dibatasi maka mereka akan rugi sehingga kelanjutan investasi bisa terganggu,” tandasnya.

BACA JUGA:   Gerindra Usulkan Menteri dari Kalimantan Tengah

Darmadi mengatakan, Kemendag harusnya mempertimbangkan investasi yang sudah dilakukan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Perprindo sebagai pertimbangan.

“Perusahaan AC Daikin salah satu perusahaan yang tergabung dalam Perprindo kan berinvestasi cukup besar dengan nilai investasi mencapai enam triliun rupiah. Harusnya itu jadi pertimbangan Kemendag untuk tidak mempersulit permohonan persetujuan kuota impor. Kalau praktiknya justru dipersulit justru itu bertolakbelakang dengan keinginan Presiden Jokowi yang menginginkan investasi di kita tumbuh positif. Saya kira Pak Jokowi harus evaluasi Kemendag,” tegasnya.

Darmadi kembali menegaskan, permohonan kuota impor semata-mata untuk menjaga stabilitas pasar di tengah masa transisi seperti saat ini.

BACA JUGA:   Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Mukhtarudin: 79 Tahun Merdeka, Rakyat Masih Hidup Dalam Kegelapan

“Kita hargai semangat pemerintah dengan membuat Permendag 25 tahun 2022 yang berusaha membatasi impor. Hanya saja di satu sisi kuota impor produk juga tetap perlu dijaga demi keberlangsungan usaha di bawahnya. Justru kalau kuotanya dibatasi yang akan terdampak serius adalah para pelaku usaha di bawah seperti pengecer elektronik, penyedia jasa logistik mereka inilah yang bakal terdampak cukup serius,” tandasnya.

Menurutnya, di masa transisi semacam ini seharusnya Kemendag membantu menstabilkan pasar.

“Bukan memberatkan apalagi mematikan keberlangsungan usaha. Visi kebijakan harusnya berbasis pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, tanpa komitmen ini, jangan harap investasi akan tumbuh positif di negeri ini,” tegasnya.

(adista)