Pj Bupati Teken Kesepakatan Kerjasama MPP

IST/BERITA SAMPIT — Pj Bupati Katingan Syaiful menandatangani kerjasama penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.

KASONGAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Katingan melakukan penandatanganan kesepakatan kerjasama penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Katingan.

Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Katingan Karya Darma mengatakan, bahwa kegiatan yang digelar saat ini bertujuan membangun komitmen bersama antara Pemkab Katingan dengan pihak unit kerja instansi vertikal pusat, provinsi, BUMN, BUMD dan perangkat daerah lingkup Pemkab Katingan untuk bergabung di MPP.

“Dengan penandatanganan kesepakatan bersama atau MoU yang akan kita tandatangani secara bersama sebagai kelengkapan dasar administrasi sebuah MPP, mengingat bangunan MPP ini sudah diresmikan pada 19 September 2023 oleh Bupati Katingan Periode 2018 -2023,” ungkap Karya Darma di Aula Lantai Il Bappelitbang, Senin 24 Oktober 2023.

Selain itu kata Karya Darma, sesuai dengan petunjuk dan permintaan dari Kementerian PAN-RB semestinya diresmikan pada 21 September 2023, namun tertunda dikarenakan sarana prasarana penunjang gedung MPP belum rampung secara tuntas, termasuk unit kerja yang mengisi layanan di MPP ini.

BACA JUGA:   Pj Bupati Katingan Ikuti Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga Pangan di Kasongan

Oleh karena itu acara yang dilaksanakan merupakan bagian untuk mempersiapkan sebelum diresmikan secara bersama dengan MPP lainnya di seluruh Indonesia oleh Kementerian PAN-RB pada awal Tahun 2024 yang akan datang.

“Kesepakatan bersama ini menjadi tonggak penting dalam upaya Pemerintah Kabupaten Katingan untuk mempercepat pelayanan publik kepada masyarakat,” katanya.

Sementara Pj Bupati Katingan Syaiful dalam sambutannya, menekankan bahwa masa kini menuntut adanya perubahan yang signifikan dalam cara pelayanan publik diselenggarakan. Kepuasan masyarakat adalah fokus utama, yang membutuhkan pelayanan yang lebih cepat, lebih mudah, lebih murah, lebih efektif, dan lebih efisien.

“Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Katingan adalah bukti nyata komitmen pemerintah kabupaten untuk menciptakan akses yang lebih mudah dan efisien bagi masyarakat dalam mengakses layanan publik yang mereka butuhkan. Melalui kerjasama ini, pemerintah daerah bekerja sama dengan unit kerja layanan yang akan menjadi bagian dari Mal Pelayanan Publik,” tuturnya.

BACA JUGA:   Sakariyas Pastikan Siap Kembali Bertarung di Pilkada Katingan

Untuk diketahui, bahwa terdapat 21 Unit Kerja Penyelenggara Pelayanan Publik yang akan bergabung dan melakukan pelayanan pada Mal Pelayanan Publik Penyang Hinje Simpei Kabupaten Katingan yang terdiri dari enam instansi vertikal pusat Polres, Kejari, PN, PA, Kemenag, Dirjend Pajak/KP2KP satu Instansi Provinsi UPT PPD/Samsat 2, BUMN, BPJS 2, BUMD PT. Bank Kalteng dan PDAM dan 10 perangkat daerah Kabupaten Katingan.

Dalam kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan kesepakatan kerja sama penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik kepala perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan, dimana penandatanganan kesepakatan ini mengukuhkan tekad Pemkab Katingan untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik.

“Pelayanan publik yang lebih baik, lebih efisien, dan lebih efektif, Kabupaten Katingan bergerak maju untuk memenuhi tuntutan zaman, memastikan bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi fokus utama dalam setiap inisiatif yang dilakukan,” pungkasnya.

(Bitro)