Sekolah Umum Siapkan Kuota untuk Anak Berkebutuhan Khusus

IST/BERITASAMPIT - Plt Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur, Muhammad Irfansyah saat membuka acara.

SAMPIT – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur M Irfansyah menyebut saat ini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan kuota bagi anak berkebutuhan khusus (ABK) di sekolah-sekolah umum.

Di mana kata dia setiap kelasnya terdapat kuota paling banyak lima persen kursi yang tersedia untuk ABK di sekolah umum.

Irfansyah menyebut kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap ABK agar bisa bersekolah di tempat-tempat terdekat mereka.

“Dengan adanya kebijakan tersebut, anak-anak dengan status ABK tersebut tidak harus mencari sekolah inklusi. Apalagi jika sekolah inklusi yang tersedia berlokasi jauh dari rumah,” katanya Jumat 13 Oktober 2023.

BACA JUGA:   Jangan Sampai UU dan PP Kewajiban Plasma Hanya Macan Kertas Semata

Irfansyah menegaskan ABK
bukan penyakit menular, di mana ciri-ciri ABK itu seperti bicaranya lambat dan terbata-bata, mata juling, berkacamata tebal, atau lambat merespon, hingga IQ rendah, akan tetapi semua itu tidak menular.

Oleh karena itu, Disdik Kotim mengimbau agar orang tua murid tidak perlu khawatir ketika anaknya belajar bersama ABK saat di sekolah.

BACA JUGA:   Sejumlah Kasus Penjarahan Sawit Perkebunan di Kotim Dilaporkan ke Polisi

“Bagi orang tua murid yang di kelasnya kebetulan ada anak-anak ABK. Kami harap mereka paham bahwa tidak mungkin anak-anaknya akan menjadi korban atau terkena penyakitnya,” tegas Irfansyah.

Menurutnya, sejauh ini pihaknya juga tidak pernah menemukan bahwa ada anak yang tertular menjadi ABK, mereka juga berharap para orang tua murid percaya kepada guru-guru di sekolah, bahwa mereka sudah bisa mengidentifikasi dan sudah tahu bagaimana menangani anak-anak ABK.