DPRD Katingan Sampaikan Bapemperda Terhadap Dua Buah Raperda

BITRO/BERITASAMPIT — Anggota DPRD Kabupaten Katingan Eterly saat menyampaikan laporan hasil rapat Bapemperda terhadap dua buah Raperda di ruang paripurna DPRD Katingan, Rabu 1 November 2023.

KASONGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan menyampaikan laporan hasil rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Katingan terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di ruang paripurna DPRD Katingan, Rabu 1 November 2023.

Adapun dua buah Raperda yang dimaksud yakni, pertama raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang kedua raperda tentang pengarustaman gender.

Hasil Bapemperda DPRD Kabupaten Katingan saat dibacakan oleh Eterly diawali dengan penyampaian hasil rapat terkait dengan raperda pajak daerah dan retribusi daerah.

Dikatakan Eterly, bahwa raperda ini merupakan salah satu cara untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Katingan melalui pajak daerah dan retribusi dan merupakan amanat peraturan perundang-undangan.

“Selain itu raperda ini dibentuk untuk mendukung kemudahan berusaha dan peningkatan pelayanan Pemerintah Daerah (Pemda) kepada masyarakat,” ungkapnya.

Selain itu, kata Eterly Bapemperda DPRD Kabupaten Katingan ini bahwa raperda pajak daerah dan retribusi juga ada mengalami beberapa perubahan tarif yang telah disepakati dalam pembahasan.

BACA JUGA:   Sekda Sampaikan Pidato Pengantar Bupati Katingan ke DPRD Terkait LKPI Tahun Anggaran 2023

Adapun tarif yang disepakati dalam pembahasan yang dimaksud yakni, tarif pelayanan penunjang diagnostik, tarif transportasi dan rujukan darat dan air, tarif retribusi pelayanan kebersihan, tarif retribusi penyedian tempat usaha berupa sewa toko dan kegiatan usaha lainnya pada bagian kantin kantor, tarif retribusi pemanfaatan aset daerah dan tarif retribusi.

Lanjut dia untuk pemanfaatan aset daerah dikawasan industri hampangen, tarif retribusi obyek parkir kendaraan ekowisata hutan wisata/agrowisata, tarif retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa menjadi penginapan berupa guest house, tarif retribusi rumah pemotongan hewan ternak, tarif retribusi jasa usaha sandar/tambat kapal, tarif retribusi tempat olah raga, dan tarif retribusi penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah untuk penjualan lingkungan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Lingkungan Hidup.

BACA JUGA:   Dewan Kotim Sarankan Simpang Sebabi Menjadi Kelurahan

Kemudian untuk raperda tentang pengarustamaan gender, raperda ini merupakan landasan bagi Pemkab dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat yang responsif gender guna meningkatkan pembangunan daerah.

“Raperda ini merupakan pernyataan bahwa kesemaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempataan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan serta kesemaan dalam menikmati hasil pembangunan,” katanya.

Sementara itu Eterly juga menyampaikan dalam raperda ini juga merupakan pengintegrasian gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan.

“Sehingga melalui raperda ini dapat melibatkan perempuan dalam berbagai sektor pekerjaan dan pembangunan sambil memperhatikan kebutuhan dan kemampuan dari perempuan tersebut,” pungkasnya.

(Bitro)