Plh Sekda Kobar Juni Gultom:  Jelang Pemilu Serentak 2024 ASN Harus Netral

Ilustrasi Kang Maman.

PANGKALAN BUN – Pesta Demokrasi menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024, sudah diambang pintu. Seperti 5 tahun yang lalu, semua kepala daerah mulai dari Bupati/Walikota, Gubernur selalu membuat statemen, dengan imbauan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun ASN (Aparatur Sipil Negara), harus netral.

Demikian juga yang disampaikan Pj. Bupati Kobar H. Budi Santosa melalui Plh. Sekda Kobar Juni Gulrtom mengatakan, kepada seluruh ASN di jajaran Pemkab Kobar, jelang Pemilu Serentak 2024 jangan mudah  terkena bujuk rayu, tetap harus Netral. Karena sudah menjadi komitmen bersama, baik dari pemerintah pusat sampai dengan pemerintah daerah, bahwa dalam pelaksanaan Pemulu serentak Frebuari 2024 nanti ASN itu harus netral.

BACA JUGA:   SMAN 2 Kumai Bagi-Bagi Paket Sembako dan Infak Ramadan 1445 H, Kepsek Drs. Ridwan: Wujud Peduli Sesama Tunai Tugas Ilahi

“Bahkan pemerintah daerah Kobar pun untuk mempertegas dukungan harus netral. Hal ini sudah kita laksanakan dengan MoU bersama semua ASN, bahwa setiap ASN harus netral dalam pemilu yang akan datang,” kata Juni Gultom, Rabu 1 November 2024.

Plh Sekda Kobar Juni Gultom, saat dikonfirmasi mengenai sanksi apabila ada ASN yang mengunggah di medsos terkait salah satu paslon, menyampaikan akan ada sanksi berat.

“Jadi sebenarnya karena memang ASN itu harus netral ya memposting dalam bentuk apapun, itu merupakan bagian dari ketidaknetralnya, atau pelanggaran. Oleh sebab itu harapan kita dan imbauan melalui surat edaran kepada seluruh ASN supaya tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan- ketentuan netralitas ASN,” tegas Juni Gultom.

BACA JUGA:   Kuncoro Candrawinata Bagikan Ratusan Paket Sembako Ramadan Kepada Karyawannya dan Warga Kurang Mampu

Seraya menambahkan, terkait ASN yang tidak menurut dan ketahuan mendukung salah satu kontestan pemilu, tentu ada sanksinya karena sudah ada aturannya. Bahkan sanksinya bisa jadi pemecatan.

“Kalau memang jelas terbukti oleh Bawaslu ada oknum ASN yang berpihak kepada salah satu kontestan, sanksinya bisa sampai pemecatan, karena netralitas itu menjadi harga mati dan harus dijunjung tinggi,“ tegas Plh Sekda Kobar Juni Gultom. (Man)