DPRD Gunung Mas Dukung Penuh Penutupan Sementara Akses Produksi CPO PT ATA

MUHAMMAD SALEH/BERITA SAMPIT - Anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas Untung Jaya Bangas

KUALA KURUN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas Untung Jaya Bangas memberikan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil oleh Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong, dalam menutup sementara akses keluar dari perusahaan besar swasta (PBS) PT Archipelago Timur Abadi (ATA) yang beroperasi di Desa Teluk Nyatu, Kecamatan Kurun.

“Saya sangat mendukung atas langka Bupati Gunung Mas, dalam hal ini, penutupan akses produksi bagi angkutan CPO dan angkutan buah sawit dari PT ATA, mengingat pihak perusahaan belum memberikan hak-haknya terhadap realisasi plasma 20 persen dari kebun inti kepada masyarakat,” ungkap Untung Jaya Bangas belum lama ini.

Politisi dari partai Demokrat ini mengimbau kepada perusahaan besar swasta lain yang bergerak di bidang pertambangan, perkebunan dan kehutanan agar mematuhi aturan yang berlaku sehingga tidak membuat masyarakat sengsara di Gunung Mas.

Menurutnya, tindakan Bupati merupakan langkah yang patut diapresiasi karena mengutamakan hak plasma bagi masyarakat Gunung Mas sesuai dengan undang-undang peraturan tentang perkebunan.

“Tindakan yang dilakukan ini merupakan langkah positif untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat setempat dalam industri perkebunan, Hak plasma masyarakat perlu dilindungi, dan saya mendukung penuh apa yang dilakukan oleh Bupati Gunung Mas (Jaya Samaya Monong),” tuturnya.

BACA JUGA:   Pendataan Penduduk Untuk Meningkatkan Kepastian Hukum Bagi Masyarakat

Ia menegaskan bahwa, jika perusahaan tidak dapat mengikuti aturan tersebut, maka sebaiknya tidak usah beroperasi di daerah Kabupaten Gunung Mas, karena yang di dapatkan hanyalah sengsara bagi masyarakat setempat.

“Kami sebagai wakil dari rakyat, akan terus memantau perkembangan terkait penutupan akses CPO dari PT ATA. Dalam hal ini, DPRD Gunung Mas akan memberikan dukungan penuh bagi Bupati untuk menjaga hak-hak masyarakat dan keberlangsungan lingkungan hidup,” sebutnya.

Sebelumnya, Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong menutup akses jalan bagi truk angkutan CPO dan buah sawit milik PT ATA yang beroperasi di Desa Teluk Nyatu, Kecamatan Kurun. Penutupan itu setelah melakukan rapat bersama pihak manajemen PT ATA, pemerintah desa setempat, dan tim teknis pemerintah kabupaten.

“Apabila tidak memenuhi kewajiban, mulai hari ini saya akan tutup jalan keluar untuk CPO ataupun buah sawit terhadap truk angkutan yang beroperasi di perusahaan PT ATA,” ungkap Jaya Samaya Monong belum lama ini.

BACA JUGA:   Tongkrongan Fery Penyeberangan Jadi Sasaran Jumat Curhat Polres Gunung Mas 

Adanya penutupan akses jalan perusahaan tersebut, karena PT ATA dinilai tidak memenuhi kewajibannya untuk membangun kebun plasma untuk masyarakat dan membayarkan Sisa Hasil Kebun (SHK) 20 persen dari kebun inti perusahaan yang sudah berproduksi.

“Penutupan akses jalan ini akan berlangsung sampai PT ATA memenuhi kewajibannya terkait membangun kebun plasma untuk masyarakat, membayarkan SHK, dan memenuhi kewajiban lainnya,” tuturnya.

Selain itu, Jaya juga meminta kepada pihak menajemen PT ATA untuk tetap membayar hak-hak karyawan selama penutupan akses jalan. Hal ini dilakukan karena perusahaan tersebut dianggap tidak memiliki komitmen dan abai dalam merealisasikan kewajibannya.

“Kami tidak main-main dalam menegakkan undang-undang dan memperjuangkan hak-hak masyarakat, terutama masyarakat yang berada di sekitar area perusahaan PT ATA. Saya menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan adalah untuk memastikan bahwa perusahaan memenuhi semua kewajibannya serta bertanggung jawab terhadap karyawan yang bekerja di dalam perusahaan,” kata Jaya. (Ale).