Panwaslu Parado Soroti Keberadaan APK

IST/BERITA SAMPIT : Panwaslu Kecamatan Parado melalui Devisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Megi Susanto.

BIMA – Meskipun masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 belum dimulai, Alat Peraga Kampanye (APK) calon legislatif (caleg) sudah mulai bertebaran di berbagai jalan lintas Kecamatan Parado Kabupaten Bima Provinsi NTB. Keberadaan APK dari berbagai partai politik menjadi perhatian publik dan menjadi sorotan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.

Sesuai jadwal, masa kampanye untuk pemilihan umum 2024 mendatang akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, berbagai jenis APK seperti spanduk, stiker maupun baliho sudah muncul di setiap lintas jalan di Kecamatan Parado. APK-APK tersebut menampilkan wajah para Caleg, coblos nomor urut dengan simbol gambar paku, slogan hingga materi muatan lain yang memuat unsur ajakan untuk memilih dari para caleg yang bersaing dalam pemilihan 2024 mendatang.

Panwaslu Kecamatan Parado melalui Devisi Hukum, Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Megi Susanto menyoroti fenomena tersebut, ia mengingatkan para caleg serta tim kampanye agar dapat mematuhi jadwal kampanye yang telah ditetapkan. Menurutnya, pemasangan APK sebelum masa kampanye dimulai dapat dianggap sebagai pelanggaran aturan.

BACA JUGA:   Tiga Pentolan Gerindra yang Berpeluang Maju di Pilkada Kotim

“Saya mengimbau kepada seluruh caleg dan tim kampanye untuk tetap mengikuti jadwal kampanye yang telah ditetapkan. Pemasangan APK sebelum masa kampanye merupakan tindakan yang sudah jelas -jelas melanggar aturan. Jumat 10 November, Panwaslu Parado bersama stakeholder akan menggelar rapat koordinasi lanjutkan,” ungkapnya, Rabu 08 November 2023.

Sejauh ini, lanjut dia, Panwaslu Kecamatan Parado sudah melakukan pemantauan ketat terhadap APK yang telah terpasang sebelum masa kampanye dimulai. APK yang tidak sesuai dengan aturan akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. Panwaslu juga akan berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu dan kepolisian dalam mengawasi proses kampanye yang akan datang.

“Sesuai kesepakatan dalam rapat di tingkat Kabupaten Bima pada selasa 07 November 2023 lalu, Panwaslu bersama dengan satpol, TNI – Polri, PPK serta Satpol -PP akan melakukan pembersihan terhadap alat peraga kampanye yang dimulai pada sabtu 11 November 2023,” imbuhnya

BACA JUGA:   Survei Indopol: Calon Bupati Kobar 2024 Rakhman Ebol Bersaing Ketat dengan Petahana

Ia melanjutkan, sebelum dilakukan pembersihan maupun penurunan APK, Panwaslu akan memberikan imbauan terhadap partai politik agar keberadaan APK dapat di bersihkan oleh masing-masing peserta caleg secara sukarela.

“Sesuai hasil rapat dan amanat dari pimpinan Bawaslu Kabupaten Bima agar Panwaslu dapat melakukan kordinasi dengan Pemerintah Kecamatan maupun dengan peserta caleg untuk melakukan pembersihan terhadap APK yang tidak sesuai dengan aturan. Dalam janga 2×24 jam akan diminta dibersihkan secara sukarela dulu dari pihak peserta caleg,” tuturnya saat di wawancarai Berita Sampit diruang kerjanya.

Masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika menemukan APK yang telah terpasang sebelum masa kampanye dimulai. Laporan dapat disampaikan langsung di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Parado. (Nain)