Usai Penetapan Tersangka, Kasi Hingga Mantan Kadishub Penuhi Panggilan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Parkir PPM Sampit

IST/BERITA SAMPIT - Penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur saat mengecek parkir PPM yang kini tengah jadi bidikan mereka.

SAMPIT – Sejumlah nama sudah dipanggil Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi parkir di kawasan PPM Sampit setelah dua nama ditetapkan sebagai tersangka.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotim Johny Tangkere membenarkan ketika di konfirmasi apakah dirinya sudah dipanggil penyidik Tipikor Kejari Kotim, Jumat 10 November 2023.

Namun dirinya yang kini sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotim ini tak mau berkomentar lebih detail terkait hal yang ditanyakan Kejaksaan serta perkembangannya bagaimana.

“Nah, saya tidak bisa komentar dulu, nanti saja kalau sudah berkembang terkait pandanganku terhadap permasalahan parkir di Kotim secara keseluruhan termasuk Perda/Perbupnya,” tulisnya dalam pesan WhatsApp.

BACA JUGA:   Sudah Tiga Bupati Berganti Jalan Wilayah Utara Kotim Tetap Sengsara

Sementara itu Sekrearis Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim yakni H Masran juga dipanggil Kejari Kotim.

“Ditanyakan sesuai dengan tupoksi masing-masing saja, berkaitan dengan MOU pengelolaan e-parkir,” ungkapnya

Ia menyebutkan tidak hanya sendiri dipanggil jaksa ada sejumlah nama yang diperiksa dari Dishub mulai dari kadis, sekretaris, kabid parkir, kasi dan bendahara penerima dan pengeluaran.

Selain itu juga dari Bappenda, bagian Hukum Setda Kotim serta pihak pengelola parkir juga turut dipanggil penyidik pidana khusus itu.

Sebelumnnya, sumber di Kejaksaan Negeri Kotim saat dikonfirmasi membenarkan adanya penetapan tersangka. “Ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata sumber ini.

BACA JUGA:   Sepekan setelah Ditemukan Mengapung di Sungai Mentaya, Jenazah Bayi Belum Dimakamkan

Bahkan Kamis 9 November 2023 dua orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun dari dua orang tersebut hanya satu tersangka yang menghadiri panggilan penyidik.

Namun siapa yang ditetapkan sebagai tersangka sumber ini enggan menyebutnya. “Tanya Kasi Pidsus saja ya,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Kajari Kotim Donna Rumiris Sitorus belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kamis 9 November 2023.

Begitu juga dengan Kasi Pidana Khusus Kejari Kotawaringin Timur Ramdhani juga belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi Berita Sampit.

(Nardi)