Bawaslu  Gunung Mas Tertibkan Ratusan APS

IST/BERITA SAMPIT – Sejumlah anggota  Bawaslu dan Satpol PP Gunung Mas saat melakukan penertiban APS yang melanggar dari ketentuan yang telah ditetapkan.

KUALA KURUN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Gunung Mas telah menertibkan ratusan Alat Peraga Sosialisasi (APS)  yang melanggar dari ketentuan yang telah ditetapkan atau APS yang memuat materi kampanye. Seperti ajakan untuk memilih salah satu partai politik atau calon, visi-misi, nomor urut secara kumulatif dan lainnya. Mengingat saat ini belum memasuki tahapan kampanye pemilihan umum.

Sementara APS yang telah diterbitkan oleh  Bawaslu Kabupaten Gunung Mas dan jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Gunung Mas sekitar 420 dan hasil penertiban diamankan di Kantor Bawaslu Kabupaten Gunung Mas dan Kantor Panwaslu Kecamatan sebagai barang bukti.

Ketua Bawaslu Kabupaten Gunung Mas Yepta H. Jinal menyampaikan, sebelum dilakukan penertiban APS, Bawaslu Kabupaten Gunung Mas telah melakukan koordinasi dengan  pengurus partai politik peserta pemilu di wilayah Kabupaten Gunung Mas. Hal tersebut sebagai upaya persuasif  Bawaslu Kabupaten Gunung Mas.

BACA JUGA:   Wakil Bupati Gunung Mas Harapkan Perangkat Daerah Tingkatkan Nilai Indeks Inovasi

“Kami telah melaksanakan pertemuan dengan pengurus partai politik terkait penertiban APS pada tanggal 4 November 2023 di kantor Bawaslu Kabupaten Gunung Mas,”ungkap Yepta H Jinal, Senin 13 November 2023.

Pada rapat dengan partai politik, lanjut Yepta, Bawaslu Kabupaten Gunung Mas dan pengurus partai politik telah bersepakat bahwa partai politik akan melakukan penertiban secara mandiri APS yang melanggar ketentuan. Untuk penertiban secara mandiri oleh partai politik dilakukan mulai tanggal 5 sampai 7 November 2023.

“Kami sudah melakukan upaya pencegahan dan menyampaikan himbauan kepada partai politik supaya mematuhi ketentuan terkait pemilihan umum. Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada partai politik yang telah melakukan penertiban secara mandiri,” tuturnya.

Mantan anggota KPU Kabupaten Kabupaten Gunung Mas periode 2013-2018 dan periode 2018-2023 menambahkan, apabila partai politik tidak menertibkan APS yang memuat materi kampanye sesuai tanggal yang telah disepakati. Bawaslu Kabupaten Gunung Mas dan jajaran Panwaslu Kecamatan akan melakukan penertiban.

BACA JUGA:   Menumbuhkan Rasa Kasih Sayang dan Saling Menghormati Melalui Pawai Tarhib Ramadan

“Dalam melakukan penertiban APS yang memuat materi kampanye, kami melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti Satpol PP, pihak kepolisian dan TNI dan pihak kecamatan. Hal ini untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan saat penertiban,” sebutnya.

“Memang penertiban APS tidak bisa dilakukan sekaligus karena personel Bawaslu terbatas dan sampai saat ini penertiban masih berlangsung,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Yepta mengingatkan kepada partai politik di wilayah Kabupaten Gunung Mas supaya mentaati peraturan terkait pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Sehingga pesta demokrasi di Kabupaten Gunung Mas berjalan dengan aman, tertib dan lancar. (Ale)