Ibu yang Buang Anak Tirinya di Semak-Semak Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Dibidik UU Perlindungan Anak

IST/BERITA SAMPIT - Balita yang berumur 3 tahun yang dibuang ibu tirinya saat jalani perawatan di Puskesmas Baamang.

SAMPIT – Karyawan perusahaan sawit FSL (34) yang tega membuang anak tirinya yang masih berumur sekitar 3 tahun resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka perempuan ini tertuang dalam surat perintah penyidikan Nomor:Sp.Sidik/24/XI/RES.1.24/2023/Reskrim.

Bahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dilayangkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

FSL yang merupakan warga desa di Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotawaringin Timur tersebut dalam kasus ini dibidik dengan pasal dalam UU Perlindungan Anak

“SPDP sudah kami terima,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur melalui Kasi Pidana Umum Arwam Kharim Juanda, Senin 13 November 2023.

Seperti diketahui penyidikan kasus ini dimulai pada 4 November 2023 atas dugaan tindak pidana penelantaran anak dan atau kekerasan terhadap anak sebagaimana Pasal 76 B Jo 77 B UU dan atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 305 KUHP.

BACA JUGA:   ODOJ Kalteng Berbagi Kebahagiaan untuk 210 Guru Ngaji di Kotim

Sebelumnya Kapolsek Baamang, Iptu Fedrick Liano menceritakan kronologis ditemukan anak yang sengaja di buang orang tuanya ini, di Jalan Muhammad Hatta lingkar selatan Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

“Kronologis penemuan balita pada hari Rabu tanggal 1 November 2024 sekitar jam 08.00 WIB, pada saat melintas saksi mata atas nama Suratmi dan Sandi menggunakan mobil kemudian mendengar ada tangisan seorang bayi di semak-semak,” ujar Iptu Fedrick Liano, Rabu 1 November 2023.

BACA JUGA:   Ini Identitas dan Kronologis Laka Adu Banteng Dua Sepeda Motor hingga Korban Meninggal Dunia

Setelah mendengar tangisan anak itu, tidak lama kemudian, dua saksi mata ini menghentikan mobilnya untuk mengecek dari dekat suara tangisan tersebut.

“Kemudian dua orang saksi tersebut mendatangi semak-semak tersebut, mereka terkejut karena melihat di situ ada kondisi anak yang diperkirakan berusia tiga tahun sedang menangis dengan kondisi yang sangat memprihatinkan,” jelasnya.

Dijelaskan kondisi anak ini mengalami stunting yaitu kondisi gizi buruk. Kemudian mengetahui hal tersebut dua orang saksi itu menghubungi Polsek Baamang.

“Kemudian kita berkoordinasi dengan Puskesmas Baamang 2 kemudian langsung menuju ke lokasi tersebut dan melihat langsung kondisi anak, kami langsung bawa ke Puskesmas,” pungkasnya.

(Naco)