Kejaksaan Negeri Lamandau Dukung Peningkatan Kepatuhan Badan Usaha Terhadap Program JKN

TUNJUKKAN : IST/BERITASAMPIT - Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Hendra Jaya Atmaja (paling kanan) saat menunjukkan berkas kerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan.

NANGA BULIK – BPJS Kesehatan bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau terus bersinergi dan berkolaborasi untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dengan menandatangai perjanjian kerja sama (PKS), terkait dengan masalah bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kepala BPJS Kesehatan cabang Sampit Iwan Kurnia, menyampaikan bahwa peningkatan kepatuhan badan usaha terhadap kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan prioritas dalam penyelenggaraan program JKN, oleh karena itu pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri Lamandau untuk dapat berkolaborasi dalam mendukung peningkatan kepatuhan tersebut.

Ia juga mengungkapkan bahwa kerjasama yang ditandatangani merupakan perpanjangan dari kerjasama yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya, dan merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional kepada Kementrian atau Lembaga.

“Kita sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Lamandau yang selama ini telah mendukung penuh kepatuhan badan usaha yang ada di Kabupaten Lamandau, untuk patuh dengan program JKN, kepatuhan tersebut tentunya berkaitan dengan pendaftaran karyawan, penyampaian data secara akurat dan juga kepatuhan terhadap pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan,” ungkap Iwan Kurnia, di Sampit.

BACA JUGA:   Menuju Pilkada Kotim, Halikinnor-Fajrurrahman Hingga Rudini Gandeng Jhon Krisli Sudah Ramai Diperbincangkan

Pria yang akrab disapa Iwan itu menambahkan bahwa, selama tahun 2023 ini belum ada ditemukan terkait dengan indikasi ketidakpatuhan pada perusahaan yang ada diwilayah Kabupaten Lamandau, tetapi apabila nanti ditemukan pihaknya akan segera memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Lamandau untuk melakukan pemanggilan badan usaha tersebut, guna untuk mengetahui alasan serta komitmennya dalam mematuhi regulasi terkait dengan program JKN.

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau Hendra Jaya Atmaja, menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Lamandau memiliki kewenangan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat bertindak mewakili BPJS Kesehatan, dalam hal sesuai dengan kerjasama yang telah dilakukan untuk memberikan bantuan hukum sesuai dengan surat kuasa yang diberikan baik sebagai penggugat ataupun tergugat baik secara litigasi maupun non litigasi, memberikan pertimbangan hukum oleh JPN, tindakan hukum lain yaitu pemberian layanan hukum untuk menegakkan kewibawaan pemerintah melalui negosiasi, mediasi dan fasilitasi.

BACA JUGA:   Lama Menduda karena Istri Meninggal, Pria 58 Tahun Tega Cabuli Anak Dibawah Umur

“Kami siap berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan untuk mendukung penuh kepatuhan perusahaan yang ada diwilayah Kabupaten Lamandau, dengan melakukan pemanggilan kepada perusahaan yang telah terindikasi tidak patuh agar kepesertaan program JKN di Kabupaten Lamandau dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku. Selain itu apabila dibutuhkan kami juga siap untuk bersama-sama menyampaikan informasi kepada badan usaha terkait dengan kepatuhan badan usaha terkait dengan hak dan kewajiban perusahaan terhadap program JKN,” jelas Hendra Jaya Atmaja.

(im/adv)