KASONGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Damkar Kabupaten Katingan kembali menggelar razia gelandangan. Dalam razia kali ini 17 gelandangan dan pengemis (gepeng) diamankan oleh petugas.
Belasan anak-anak galandang dan pengemis (gepeng) ini diamankan Satpol PP Katingan karena meresahkan pemilik toko maupun pedagang kerap berkeliaran di Kota Kasongan, Kamis 16 November 2023.
Sekretaris Satpol-PP Katingan Budiman L. Gaol mengatakan, gepeng ini terjaring operasi sinergitas dan langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Katingan untuk diperiksa sekaligus diberikan pembinaan.
“Para Gepeng ini kita amankan karena melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 3 Tahun 2022 tentang ketertiban umum dan ketentraman Mmasyarakat,” kata Budiman L. Gaol.
Dijelaskanny, bahwa gepeng yang berjumlah 17 orang tersebut terdiri dari 14 orang berjenis kelamin laki-laki dan sisanya tiga orang perempuan, dan masih dipantau di lapangan.
“Para gepeng melakukan aktivitas mengemis dan mengamen di wilayah Kota Kasongan yang hasilnya digunakan untuk makan sehari-hari serta kebutuhan lainnya,”jelasnya.
Sementara itu dia juga mengatakan bahwa aktivitas mereka berpindah-pindah antar kota di Kalimantan Tengah, semua rata-rata berasal dari Kota Palangka Raya.
“Dari 17 orang gepeng ini, kita juga mengamankan ukulele gitar berukuran kecil sebanyak empat buah,” katanya
Dikatakannya, setelah diberikan pembinaan langsung diminta membuat surat pernyataan agar tak mengulangi aktifitas pengemis dan mengamen di jalanan atau di sekitar wilayah Kota Kasongan.
(Bitro)