SAMPIT – Usai diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) selama lima jam sejak pukul 13:00 WIB sekitar pukul 18.00 WIN mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotim Fn ditahan.
Fn ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu dalam kasus parkir di Pasar PPM Sampit dan Jumat 17 November 2023 resmi ditahan.
“Tersangka hari ini kita periksa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur melalui Kasi Pidsus Ramdani.
Usai pemeriksaan panjang itu keluar dari ruang penyidik Fn langsung digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dengan menggunakan baju tahanan berwarna oranye.
Kasus yang menyeret Fn saat dirinya menjabat sebagai Kadishub Kotim. Kasus ini bergulir setelah pengelolaan parkir dikelola pihak ketiga melalui sistem e-parking.
Atas pengelolaan parkir pada 2019-2022 silam ini dari perhitungan pihak Inspektorat negara dirugikan sekitar Rp700 juta.
“Kerugian negara sekitar 700 juta rupiah, iya ditahan,” tegas Ramdhani.
Tersangka ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Sampit untuk mempermudah proses penyidikan selama 20 hari kedepan. (Jimmy)