Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Parkir PPM Sampit Masih Mangkir dari Pemeriksaan Penyidik Kejari Kotim

JIMMY/BERITA SAMPIT - Kasi Intel, Kasi Pidsus dan ketua tim saat diwawancarai

SAMPIT – Kasus dugaan tindak pidana korupsi parkir komplek Pasar PPM Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) salah satu tersangka berinisial Is hingga saat ini masih mangkir dari panggilan dan pemeriksaan penyidik Tipikor Kejari Kotim.

Sementara itu salah satu tersangka berinisial Fn telah ditahan terlebih dahulu oleh Jaksa pada Jumat 17 November 2023 sekitar pukul 18.00 WIB.

Tersang Is yang diketahui belum memenuhi panggilan pertama oleh Jaksa karena berada di luar kota dan akan dijadwalkan pemanggilan kedua pada Senin 20 November 2023 pekan depan.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim melalui Ketua Tim Penyidik Leonardo S menyebut salam kasus tersebut sebanyak 24 orang sebagai saksi dan telah dimintai keterangan.

BACA JUGA:   Tidak Terlibat Pungli Parkir, Penanggung Jawab SPBU Km 8 Tjilik Riwut: Kami Tidak Berani Main-Main dengan Penyaluran BBM Subsidi

Hingga mereka menetapkan Fn dan Is sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap Fn dengan alasan untuk mempermudah proses pemeriksaan dan penyidikan.

“Ada beberapa pertimbangan kita melakukan penahanan ini diantaranya adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak barang bukti atau juga mengulangi tindak pidana itu sebagaimana diatur dalam Pasal 20 KUHAP, Pasal 2 atau Pasal 3 yang ditetapkan pada tersangka, ancaman hukuman maksimalnya 15 tahun penjara. Tersangka sudah kami bawa ke Lapas Kelas IIB Sampit,” ungkap Leonardo, Jumat 17 November 2023.

Seperti diketahui Usai diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur selama lima jam sejak pukul 13:00 WIB sekitar pukul 18.00 WIN mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur Fn ditahan.

BACA JUGA:   WBP Beragama Kristen Rutin Ikuti Kegiatan Pembinaan Kerohanian

Fn ditahan setelah  ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu dalam kasus parkir di Pasar PPM Sampit dan  Jumat 17 November 2023 resmi ditahan.

“Tersangka hari ini kita periksa,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur melalui Kasi Pidsus Ramdani.

Usai pemeriksaan panjang itu keluar dari ruang penyidik Fn langsung digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dengan menggunakan baju tahanan berwarna oranye.

Kasus yang menyeret Fn saat dirinya menjabat sebagai Kadishub Kotim. Kasus ini bergulir setelah pengelolaan parkir dikelola pihak ketiga melalui sistem e-parking.

Atas pengelolaan parkir pada 2019-2022 silam ini dari perhitungan pihak Inspektorat negara dirugikan sekitar Rp737 juta.

(Jimmy)