Disperkimtan Kalteng Wujudkan Hunian Layak dan Kawasan Berkualitas melalui Sosialisasi-Koordinasi

IST/BERITA SAMPIT - Disperkimtan Kalteng, saat melaksanakan kegiatan sosialisasi dan koordinasi mengenai regulasi dan kewenangan sertifikasi dan registrasi.

PALANGKA RAYA – Staf Ahli (Sahli) Gubernur Kalteng Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Yuas Elko mengatakan, pembangunan perumahan dan permukiman merupakan upaya untuk memenuhi salah satu kebutuhan dasar manusia, sekaligus untuk meningkatkan mutu lingkungan hidup, memberi arah pada pertumbuhan wilayah, memperluas lapangan pekerjaan serta menggerakkan kegiatan ekonomi dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman,”ucapnya saat membuka kegiatan sosialisasi dan koordinasi mengenai regulasi dan kewenangan sertifikasi dan registrasi bagi individu atau badan hukum yang terlibat dalam perancangan dan perencanaan rumah, serta perencanaan PSU TK (Program Sejuta Unit Tersambung Kebersamaan) dengan kemampuan menengah di Provinsi Kalteng, Senin 20 November 2023.

BACA JUGA:   Dishub Kalteng Berkerja Sama dengan BPTB Kelas II Selenggarakan Mudik Gratis

Selain ini juga diperkuat dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 050-5889 Tahun 2021 bahwa Pemerintah Provinsi berwewenang untuk melaksanakan peningkatan pelayanan Sertifikasi dan Registrasi Bagi orang Atau Badan Hukum Yang Melaksanakan Perancangan Dan Perencanaan Rumah Serta Perencanaan PSU Tingkat Kemampuan Menengah Di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023.

“Selanjutnya sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 24/PRT/M/2018 Pasal 4 Ayat (1), bahwa pelaksanaan pengembangan perumahan dilaksanakan oleh pengembang perumahan baik perorangan atau berbadan hukum yang disertifikasi dan diregistrasi oleh pemerintah,” tambahnya.

BACA JUGA:   Masyarakat Terdampak Banjir Harus Waspada Penyakit Tertentu

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sendiri selalu berusaha untuk memberikan inovasi dan solusi dalam rangka penyelenggaraan perumahan dan permukiman di Provinsi Kalimantan Tengah.

“Oleh karena luasnya cakupan yang perlu dijangkau dan juga banyaknya disiplin ilmu dan pemangku kebijakan yang terlibat dalam pelaksanaan perumahan di semua tingkatan, maka kami mengharapkan adanya persamaan visi dan persamaan standar teknis dalam proses penyelenggaraan perumahan, khususnya dalam hal Kewenangan Sertifikasi dan Registrasi tersebut di Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkapnya.(yud)