Penetapan Batas Desa: Pentingnya Kepastian Hukum dan Tertib Administrasi Pemerintahan

MUHAMMAD SALEH/BERITA SAMPIT - Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing saat memberikan sambutan pada kegiatan pelaksanaan fasilitasi penetapan dan penegasan batas desa.

KUALA KURUN – Penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan menjadi sangat penting dan harus dijadikan sebagai prioritas oleh pemerintah daerah. Hal ini karena kepastian hukum dan tertib administrasi pemerintahan yang dihasilkan akan membawa dampak positif bagi pembangunan daerah secara keseluruhan.

“Ketidaktahuan akan batas wilayah suatu daerah dapat menghambat proses pembangunan dan berpotensi menimbulkan perselisihan batas wilayah, baik itu di tingkat desa maupun kelurahan,”ungkap Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing saat memberikan sambutan pada kegiatan pelaksanaan fasilitasi penetapan dan penegasan batas desa di Kabupaten Gunung Mas, Selasa 21 November 2023

Dikatakannya, Presiden Republik Indonesia dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 9 Tahun 2016 Tentang kebijakan satu peta, mengingatkan pentingnya kebijakan “One Map Policy”. Hal ini harus menjadi perhatian bagi pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan di wilayah masing-masing.

BACA JUGA:   Optimalisasi Pertanian Melalui Gerakan Pemuda Tani Indonesia di Gunung Mas

Saat ini kita, ada beberapa kecamatan yang tengah menjalankan proses perbaikan deliniasi segmen dan berita acara sesuai hasil konsultasi pada Badan Informasi Geospasial, dan untuk kecamatan lainnya telah melaksanakan fasilitasi namun belum melakukan survey lapangan dan pemetaan titik batas berdasarkan hasil kesepakatan,”tuturnya.

Dalam hal ini, diperlukan keterlibatan seluruh pihak, baik itu instansi pemerintah, masyarakat, maupun lembaga swadaya masyarakat untuk bersama-sama mendukung proses penetapan batas desa sehingga dapat berjalan dengan lancar dan akurat.”Dengan adanya kepastian batas wilayah suatu desa/kelurahan, akan memudahkan masyarakat dalam memanfaatkan sumber daya alam dan lahan yang tersedia, serta akan memberikan kepastian hukum bagi para pemilik tanah,” sebutnya.

BACA JUGA:   Safari Ramadan di Kecamatan Sepang, Bupati Gunung Mas Ajak Masyarakat Tingkatan Ketaqwaan 

Dijelaskannya , saat ini ada 11 desa dan kelurahan di Kecamatan Kurun siap untuk dilaksanakan penandatanganan berita acara pada tanggal 24 November 2023.

“Kita berharap proses penetapan dan penegasan batas desa dapat diselesaikan dengan tepat waktu dan hasilnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat secara optimal,” tutup Efrensia L.P Umbing. (Ale)