Pengelola Parkir Jadi Tersangka Usai Diperiksa Enam Jam Oleh Jaksa dan Dicecar dengan Puluhan Pertanyaan

JIMMY/BERITA SAMPIT - Penyidik Kejari Kotim saat menggiring tersangka IS ke mobil tahanan.

SAMPIT – Direktur perusahaan pengelola parkir komplek Pasar PPM Sampit berinisial IS dicecar puluhan pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar enam jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim).

“Tersangka IS telah dilakukan pemeriksaan dan telah ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar enam jam dengan 30 pertanyaan,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim Ramdhani, Selasa 21 November 2023.

Sekitar pukul 18.15 WIB tersangka IS keluar dengan rompi tahanan dan dibawa menggunakan mobil tahanan Kejari Kotim ke Lapas Kelas II B Sampit untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya dijadwalkan diperiksa pada Senin kemarin dan ditunda sampai hari ini, pada panggilan pemeriksaan pertama IS mangkir karena berada di luar kota hingga akhirnya penuhi panggilan penyidik pada panggilan kedua.

Sehingga dilakukan pemeriksaan pada Selasa hari ini dan langsung dilakukan penahanan kepada IS dengan didampingi oleh penasihat hukumnya.

BACA JUGA:   Begal Bersajam Ternyata Residivis, Ini Sederet Kasusnya

“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka IS, dimana ia berperan sebagai pihak ketiga atau pengelola parkir di Komplek Pasar PPM Sampit dan telah tiga kali diperiksa sebagai saksi sebelum menjadi tersangka,” bebernya.

IS bersama FN mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotim menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi retribusi parkir di komplek Pasar PPM Sampit yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp. 737.456.530 juta.

Dalam hal itu adalah tahun anggaran 2019 sampai dengan tahun anggaran 2022 atas nama tersangka berinisial FN dan IS berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: PRINT – 02/O.2.11/Fd.1/11/2023 tanggal 07 november 2023 yang disangkakan melanggar pertama Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau kedua Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 737.456.530 berdasarkan perhitungan auditor inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur.

BACA JUGA:   Warga Kecewa Kades Tak Hadiri Rapat Mediasi Tuntutan Plasma di Kantor Kecamatan

Selanjutnya untuk mempermudah proses penyelidikan berdasarkan Pasal 20 ayat 1 jo Pasal 21 Ayat 1 KUHAP terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di lembaga permasyarakatan kelas IIB Sampit dengan alasan dikawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

(Jimmy)