Mantan Kadishub Akan Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi Pengelola Parkir PPM Sampit

NARDI/BERITA SAMPIT- Tersangka IS saat digiring menuju mobil tahanan.

SAMPIT – Kuasa hukum tersangka Fn, yakni Parlin Silitonga mengatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam kasus korupsi pengelola Parkir PPM Sampit.

“Dalam waktu dekat ini akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan klien kami,” kata Parlin, Kamis 23 November 2023.

Ia menyampaikan ada beberapa poin yang mereka persoalkan nantinya namun saat ini mereka belum bisa membukanya.

BACA JUGA:   Camat Baamang Sambut Baik Perbaikan Jalan Perum Bukit Permai

“Kita lihat nanti di persidangan akan diketahui,” ujarnya.

Saat ditanya apakah Is juga akan melakukan hal yang sama dirinya mengaku tidak mengetahui lantaran yang bersangkutan ada tim hukum tersendiri.

Diketahui bahwa Fn merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotim yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

BACA JUGA:   Terjadi Tawuran di Nur Mentaya Saat Malam Minggu

Kemudian menyusul direktur perusahaan pengelola parkir komplek Pasar PPM Sampit berinisial Is ditetapkan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim, Selasa 21 November 2023.

Is bersama Fn menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi retribusi parkir di komplek Pasar PPM Sampit yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp. 737.456.530. (Nardi)