Jaksa Sita Sejumlah Barang Bukti Kasus Korupsi Parkir PPM Sampit

IST/BERITA SAMPIT- Kejaksaan Negeri Kotim saat menyita sejumlah barang bukti kasus korupsi parkir PPM Sampit.

SAMPIT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) menyita sejumlah barang bukti kasus korupsi parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kotim Ramdhani membenarkan hal tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejari Kotim Nomor: PRINT-06/0.2.11/Fd.1/11/2023 tanggal 16 November 2023 dan Surat Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Sampit Nomor: 796/Pen.Pid.B-SITA/2023/PN Spt tanggal 22 November 2023.

Ramdhani menyampaikan penyitaan untuk mempermudah proses penyidikan berdasarkan Pasal 38 jo Pasal 39 KUHAP terhadap aset-aset di Komplek PPM Sampit yang ada kaitannya dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

“Hari ini telah dilakukan penyitaan untuk kepentingan pembuktian oleh Tim Penyidik,” ungkapnya, Jumat 24 November 2023

BACA JUGA:   Halikinnor Sebut Harati Jilid II Belum Tentu Maju Pilkada 2024

Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Retribusi Parkir di PPM Sampit itu pada tahun Anggaran 2019 sampai 2022 atas nama tersangka berinisial Is dan Fn.

Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp737.456.530 berdasarkan perhitungan Auditor Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur.

Diketahui bahwa Fn merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotim yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jumat 17 November 2023.

Kemudian menyusul direktur perusahaan pengelola parkir komplek Pasar PPM Sampit berinisial Is ditetapkan jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim, Selasa 21 November 2023.

BACA JUGA:   Empat Sekawan Gelapkan Sawit Perusahaan Kompak Masuk Bui

Yang disangkakan melanggar Pertama Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Nardi)