Lima Fraksi Pendukung DPRD Menyetujui Raperda Pendirian BUMD PDAM Gunung Mas Jaya Dibahas

MUHAMMAD SALEH/BERITA SAMPIT - Saat berlangsungnya rapat paripurna DPRD Kabupaten Gunung Mas.

KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah kembali melaksanakan rapat paripurna purna keenam masa sidang I tahun 2023. Rapat tersebut terkait pemandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Gunung Mas Jaya.

Dari lima fraksi pendukung DPRD yakni, fraksi Gerakan Karya Bersatu, fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), fraksi NasDem-Hanura, dan fraksi Partai Demokrat menyetujui terhadap Raperda tentang pendirian BUMD PDAM Gunung Mas Jaya.

“Setelah menerima hasil dari semua pemandangan umum dari fraksi-fraksi pendukung dewan terhadap Raperda tentang pendirian BUMD PDAM Gunung Mas Jaya, dan semua fraksi mendukung untuk dibahas lebih lanjut,”ungkap Ketua DPRD AKERMAN Sahidar belum lama ini.

dikatakannya, pihaknya akan secepatnya mengatur jadwal untuk dilakukan pembahasan pada rapat gabungan badan anggaran DPRD dengan tim anggaran Pemkab Gunung Mas sesuai dengan jadwal yang telah disepakati melalui badan musyawarah dewan.

BACA JUGA:   Dewan: Perbaikan Infrastruktur di Dapil III Perlu Perhatikan Pemkab Gunung Mas

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pendirian badan usaha milik daerah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Gunung Mas Jaya kepada DPRD setempat.

“Adanya pengajuan satu buah Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan PDAM agar lebih optimal. Melalui pengajuan ini, kami berharap adanya penyesuaian bentuk hukum sesuai regulasi yang berlaku,”ungkap Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong saat memberikan pidato pengantar di sidang paripurna DPRD Gunung Mas belum lama ini.

Disebutkannya, peningkatan kualitas hidup masyarakat merupakan salah satu tujuan utama dari keberadaan PDAM. Hal ini disadari oleh Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, dan menjadi perhatian utama dalam pembahasan rancangan peraturan daerah ini.

“PDAM Gunung Mas Jaya telah menjadi penyeimbang kebutuhan hidup masyarakat yang membutuhkan akses air minum yang baik dan layak,”tuturnya.

Menjadi perusahaan daerah kata dia, bukan berarti PDAM Gunung Mas Jaya terbebas dari tantangan dan masalah dalam menjalankan fungsinya. Oleh karena itu, pemerintah daerah merasa perlu melakukan penyesuaian bentuk hukum perusahaan menjadi badan usaha milik daerah. Tujuan utama dari penyesuaian ini adalah untuk memastikan pengelolaan PDAM menjadi lebih efektif dan efisien.

BACA JUGA:   Dewan Harapkan Ketum KONI Baru Bisa Membawa Perubahan Bagi Cabor di Gunung Mas

“Pengelolaan PDAM yang efektif dan efisien akan berdampak positif bagi masyarakat. Kualitas air minum yang dihasilkan akan lebih baik, lebih terjamin keberlanjutannya, dan lebih mudah diakses oleh masyarakat. Ini tentu menjadi salah satu bentuk kepedulian dan komitmen kami terhadap masyarakat Kabupaten Gunung Mas,” sebutnya.

Dimana, dalam tentang pendirian badan usaha milik daerah PDAM Gunung Mas Jaya, bertujuan untuk membuka peluang kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam jangka panjang, keberadaan PDAM yang dikelola secara profesional dan efisien akan memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kita tentunya berharap, rancangan peraturan daerah ini dapat segera dibahas dan disetujui bersama oleh semua anggota DPRD Kabupaten Gunung Mas. Dalam rangka memberikan manfaat langsung kepada masyarakat Kabupaten Gunung Mas,”tutup Jaya Samaya Monong. (Ale)