Program P3MD Langkah Strategis Pemerintah Mewujudkan Kemandirian Desa

IST/BERITA SAMPIT - Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunung Mas Yulius saat saat foto bersama usai kegiatan Rakor tentang Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

KUALA KURUN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan rapat kordinasi (Rakor) tentang Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), di aula Bappedalitbang daerah setempat, Senin 27 November 2023

Kepala Dinas PMD Kabupaten Gunung Mas Yulius menyampaikan, kemajuan pembangunan desa diukur dari meningkatnya persentase desa mandiri, maju, dan berkembang, di mana indikatornya termuat dalam Indeks Desa Membangun (IDM).

“Dengan menggunakan IDM, dapat diidentifikasi desa yang memerlukan prioritas pembangunan serta program dan kebijakan yang perlu diimplementasikan untuk meningkatkan masyarakat di desa,” ungkap Yulius.

BACA JUGA:   Rembuk Stunting, Upaya Pemkab Gunung Mas Menurunkan Angka Stunting

Dikatakannya, kesejahteraan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) adalah langkah strategis pemerintah guna mewujudkan kemandirian desa dan merumuskan pemecahan masalah yang terjadi di desa.

Dimana, tenaga pendamping profesional, tenaga ahli, pendamping desa dan pendamping lokal desa di Kabupaten Gunung Mas diharapkan menjadi garda terdepan dalam melakukan pendampingan kepada desa-desa, terutama peningkatan status desa.

“Melalui Rakor P3MD ini diharapkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunung Mas, pemerintah kecamatan dan tenaga pendamping dapat bersinergi dalam mendiskusikan dan menyepakati hal-hal yang penting, sebutnya.

BACA JUGA:   Aksi 1 Analisis Situasi, Upaya Pemkab Gunung Mas Tingkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan untuk Menurunkan Stunting

Disebutkannya, pertemuan rakor tersebut menjadi ajang evaluasi dan koordinasi berbagai permasalahan dalam mengelola dana desa, sehingga dana desa benar-benar dapat dirasakan manfaatnya terutama peningkatan kualitas dalam hidup masyarakat sesuai dengan tujuan dan amanat yang terkandung dalam undang-undang desa.

“Saya berharap kepada para pendamping desa dalam melaksanakan tugas pendampingan di lapangan, dapat bersinergi dan saling mendukung dengan program-program pemerintah daerah yang mempunyai tujuan yang sama yaitu untuk mensejahterakan seluruh lapisan masyarakat yang ada di wilayah kerjanya masing-masing,”harap Yulius. (Ale)