Dishub Kotim Masih Terutang Rp106 Juta Kepada Pengelola Parkir PPM Sampit yang Jadi Tersangka

IST/BERITA SAMPIT- Kejaksaan saat menyita aset pengelola parkir Kawasan PPM Sampit.

SAMPIT – Kuasa Hukum tersangka IS Melkianus Unmehopa menyampaikan pihaknya melayangkan gugatan Perdata terhadap Dinas Perhubungan (Dishub) Kotawaringin Timur (Kotim).

“Dishub Kotim masih memiliki tanggungan hutang sejumlah Rp. 106.103.680 untuk pengembalian aset alat-alat parkir elektronik,” kata Melki, Selasa 28 November 2023.

Ia menyebutkan dengan kronologi yaitu Modal Pengadaan alat-alat Parkir Elektronik sejumlah Rp. 350.000.000.

Pengembalian aset pada 2021 sejumlah Rp53.878.700, pengembalian aset pada 2022 sejumlah Rp70.161.700, pengembalian aset sampai pada bulan Mei 2023 sejumlah Rp. 29.768.500.

Maka total pengembalian aset yang sudah diterima pihak IS sejumlah Rp153.808.900.

Sedangkan tunggakan setoran IS yang belum terbayarkan sejak bulan Maret, April dan Mei serta denda keterlambatan sebesar 2 persen sejumlah Rp90.087.420

Sehingga jika ditambahkan keseluruhan dari tunggakan setoran bulan Maret, April dan Mei beserta denda keterlambatan maka terhitung sejumlah Rp. 243.896.320.

BACA JUGA:   Menuju Pilkada Kotim, Halikinnor-Fajrurrahman Hingga Rudini Gandeng Jhon Krisli Sudah Ramai Diperbincangkan

Dirinya menegaskan kepada pihak Dishub Kotim untuk segera melunasi tanggungan hutang sejumlah Rp106.103.680 untuk pengembalian aset alat-alat parkir elektronik di Zona 3 PPM kepada kliennya selaku Penyedia Sarana Parkir Elektronik.

“Sehubungan dengan adanya kepentingan klien kami, berdasarkan Kontrak Kerja nomor 550/004/DISHUB/I/2019 dan nomor 004/CV.GT/I/2019 tentang Kesepakatan Bersama/Nota Kesepahaman tertanggal 11 Januari 2019 antara Dishub Kotim dengan klien kami,” sebutnya.

Sebagaimana berdasarkan surat nomor 550/1030/DISHUB/V/2023 tentang Pemutusan Pengelolaan Parkir di Zona 3 PPM Dalam tertanggal 29 Mei 2023 yang menyatakan bahwa Kesepakatan Bersama/Nota Kesepahaman antara Dishub Kotim dengan CV Graha Tehnik dan pengelolaan parkir selanjutnya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotim.

Diberitakan sebelumnya Dishub Kotim diduga secara perdata oleh IS tersangka kasus dugaan korupsi Parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit.

BACA JUGA:   Puluhan Sepeda Motor Dijaring Polisi sejak awal Ramadan

Kuasa Hukum IS, Melkianus Unmehopa menyampaikan gugatan sudah didaftarkan secara resmi di Pengadilan Negeri Sampit dan sidang pada Selasa 5 Desember 2023.

“Gugatan sudah kami daftarkan pak, dengan Perkara nomor 61,” kata Melki saat dikonfirmasi, Senin 27 November 2023.

Diketahui bahwa IS merupakan direktur perusahaan CV Graha Teknik selaku pengelola parkir komplek Pasar PPM Sampit ditetapkan tersangka dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotim, Selasa 21 November 2023.

Sebelumnya, Fn merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotim yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Jumat 17 November 2023.

Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Retribusi Parkir di PPM Sampit itu pada tahun Anggaran 2019 sampai 2022, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp737.456.530 berdasarkan perhitungan Auditor Inspektorat Kabupaten Kotim. (Nardi)