Dua Orang Perempuan Diamankan Setelah Diduga Miliki Kosmetik Tanpa Izin Edar dari BPOM

IST/BERITA SAMPIT - Kasubbid PID AKBP Ronny W. Manusiwa, saat memperlihatkan barang bukti kosmetik tanpa miliki izin edar.

PALANGKA RAYA – Dua orang perempuan dengan inisial LO (30) dan YD (39) beserta barang bukti di dua tempat kejadian perkara (TKP) berhasil diamankan pihak kepolisian Polda Kalteng. Mereka diduga memiliki kosmetik tanpa izin edar.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. Erlan Munaji, Senin 27 November 2023 menjelaskan, pada TKP pertama yang bertempat di Jalan Menteng Kota Palangka Raya, polisi berhasil mengamankan 2.637 produk merk Brilliant (Sabun, Cream, Toner, Serum), 1.403 produk merk Smooths (Sabun, Cream, Toner, Serum), 47 produk Andrea beauty (body lotion), 82 produk merk Face Glow, 34 produk merk apotek cendana, 52 produk merk Dubai Super Raja Pemutih, 525 buah tas merk smooth skin dan 1 buah Banner bertuliskan stokis skincare dan Body Care Palangka Raya, 1 Akun Facebook serta 1 Unit Handphone merk oppo.

Selanjutnya pada TKP kedua yang bertempat di Jalan G. Obos pihaknya juga berhasil mengamankan 1378 produk merk Brilliant (Sabun, Cream, Toner, Serum), 656 produk merk Smooths Skin (Sabun, Cream, Toner, Serum), 28 produk Ultimate Night cream, 16 produk merk BB Glow, 86 produk merk Andrea beauty, 4 produk merk Gluta Capsul, 51 produk merk Face Toner Glow, 29 produk merk Kapsul Diet Herbal dan 1 (satu) pcs Body lotion tanpa merk, 291 tas merk SMOOTH SKIN, 15 produk merk Apotek cendana, 5 produk merk cream perontok bulu, 1 (satu) unit handphone serta 1 (satu) akun facebook.

BACA JUGA:   Wabup Kotim Terima Kunjungan Pejabat Baru BPJS Ketenagakerjaan Sampit 

“Adapun kronologis kejadian yaitu pada sekitar bulan November 2023 tim patroli siber menemukan akun facebook yang dimana memposting perihal peredaran sediaan farmasi yaitu kosmetik, kemudian setelah didalami dalam postingan tersebut ditemukan produk-produk yang diduga tidak sesuai dengan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu serta tanpa izin edar BPOM,” tambahnya.

Setelah menemukan hal yang mencurigakan, kemudian anggota patroli siber membuat laporan informasi yang selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh penyidik Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Kalteng.

“Kemudian dilakukan pendalaman oleh penyidik, pada tanggal 22 November 2023 penyidik melakukan penindakan pada 2 (dua) TKP, kemudian mengamankan 2 (dua)
orang diduga pelaku beserta barang bukti ke kantor Ditreskrimsus Polda Kalteng,” lanjutnya.

BACA JUGA:   Polisi Tahan Tersangka Perkelahian di Bekas Dermaga Gudang Gembor Sampit, Begini Kronologinya

Kepada tersangka disangkakan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan g Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Adapun ancaman pidana kedua terdakwa tersebut yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” ungkapnya. (yud)