Merasa Terancam, Dody Nugroho Surati Kapolres Kotim

IST/BERITA SAMPIT - Penasehat hukum Dody Nugroho saat menyerahkan surat laporan ke pihak SPKT Polres Kotim.

SAMPIT – Dody Nugroho seorang warga Mirombo, Kelurahan Rojoimo, Kabupaten Wonosobo mengajukan surat pengaduan tindakan tidak menyenangkan yang disertai dengan pengancaman yang di alami olehnya kepada pihak Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Laporan tersebut diserahkan penasehat hukumnya Nurahman Ramadani, S.H.,M.H kepada pihak Polres setempat melalui unit sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu atau SPKT, penyerahan surat pengaduan itu juga disaksikan oleh Ka SPKT Iptu Y Sumarseno.

Didalam surat laporan tersebut Dody Nugroho menceritakan awal mula sehingga dirinya mendapatkan perbuatan tidak menyenangkan yang disertai dengan pengancaman tersebut, pertama bahwa ia memiliki tanah berdasarkan Surat Penyerahan Tanah tahun 2011 dengan Luas ± 21 Hektar atas nama J. Riana Sutedja yang terletak di jalan Samuda – Ujung Pandaran dahulu RT. 03 sekarang RT. 12 RW. 01 Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.

BACA JUGA:   Harga Beras, Tomat dan Cabai Rawit di Pasar Sampit Masih Tinggi

Kedua, bahwa setelah tanah tersebut beralih kepada dirinya, selanjutnya ia merawat, membersihkan, dan mengerjakan tanah tersebut agar dapat digunakan untuk penanaman pohon kelapa.

Ketiga, pada tanggal 21 November 2023 saat ia membersihkan tanah tersebut dengan menggunakan alat berat jenis excavator tiba-tiba ada beberapa orang yang datang dan mengaku jika tanah tersebut adalah milik ahli waris almarhum Ujal Buan dan menyuruh dirinya agar menghentikan mengerjakan tanah tersebut dan melarang beraktifitas.

Keempat, Dody Nugroho melalui karyawannya yang bernama Radan dan Wildan yang saat itu bertemu langsung dengan beberapa orang yang diantaranya mengakui ahli waris almarhum Ujal Buan yang bernama Supiansyah, Asrani, Muhran dan Masku yang didampingi Dadi Purba selaku pimpinan LBH Lembapum menjelaskan bahwa tanah milik Dody memiliki legalitas berupa Surat Penyerahan
Tanah tahun 2011. Akan tetapi mereka tetap tidak merespon dan tidak mau diajak bermusyawarah.

BACA JUGA:   Beredar Video Klarifikasi Massa yang Ada di Perkebunan Pelantaran Menegaskan Mereka Bukan Preman

“Selanjutnya pada tanggal 22 November 2023 karyawan Dody yang bernama Wildan bertemu Muhran di rumah Supiansyah, pada kesempatan itu Muhran mengatakan kepada Wildan jika pihak Dody Nugroho masih mengerjakan atau beraktivitas di atas tanah tersebut akan ditusuk perutnya.

Dody Nugroho menilai apa yang telah dilakukan oleh beberapa orang yang mengaku ahli waris almarhum Ujal Buan yang bernama Supiansyah, Asrani, Muhran dan Maskur yang di dampingi Dadi Purba selaku pimpinan LBH Lembapum sudah diluar batas, dan ia sangat keberatan serta merasa dirugikan atas perbuatan mereka yang telah mengganggu aktifitas pekerjaan mereka dan mengancam keselamatan karyawan dirinya.

Lewat surat pengaduan itu, Dody Nugroho memohon kepada Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani untuk bisa memanggil pihak-pihak yang terkait dan memprosesnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (im).