Mewujudkan Visi “Gunung Mas ber Smart” pada Rancangan Awal RPJPD Tahun 2025-2045

IST/BERITA SAMPIT - Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Richard saat foto bersama usai kegiatan forum konsultasi publik rancangan awal RPJPD Kabupaten Gunung Mas Tahun 2025-2045 sekaligus kick off penyusunan rencana pembangunan daerah tahun 2025-2026 dan rencana strategis perangkat daerah tahun 2025-2026”.

KUALA KURUN – Rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Gunung Mas Tahun 2025-2045 mengusung visi pembangunan daerah menjadi “Gunung Mas ber Smart”.

Visi ini akan didukung oleh empat misi utama, yakni mewujudkan sumber daya manusia yang unggul, berkualitas dan modern, mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang adil dan berkesinambungan, mewujudkan produktivitas ekonomi yang maju, kreatif, dan berkelanjutan berbasis keanekaragaman potensi daerah, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

“Keempat misi ini didukung oleh pilar pembangunan pada RPJPN, yaitu pilar transformasi sosial, pilar transformasi ekonomi, pilar ketahanan ekologi, dan pilar transformasi tata kelola. Hal ini menandakan pentingnya pembangunan yang terpadu, yang tidak hanya mengutamakan aspek ekonomi, namun juga mampu memperhatikan aspek sosial dan lingkungan,” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Richard, Jumat 1 Desember 2023.

BACA JUGA:   Bansos Polres Gunung Mas, Wujud Kepedulian dan Kemitraan dengan Masyarakat

Disebutkannya, visi dan misi yang diformulasi tersebut dapat menjadi sia-sia jika tidak dicapai. Untuk mencapai tujuan akhir kinerja secara makro pada tahun 2045, yaitu peningkatan indeks pembangunan manusia minimal 78,06, laju pertumbuhan ekonomi minimal 8,13 persen.

Selanjutnya pada penurunan tingkat kemiskinan tidak lebih dari 3 persen, penurunan gini rasio antara 0,230-0,232, penurunan tingkat pengangguran terbuka tidak lebih dari 2,53 persen, dan peningkatan PDRB per Kapita minimal 93,21, dibutuhkan kesepahaman dan semangat bersama.

“Peran RPJPD sangat penting dalam perumusan visi, misi, dan program calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta arahan kebijakan perencanaan pembangunan daerah, termasuk rencana pembangunan jangka menengah daerah dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD),” tuturnya.

Dengan demikian kata dia, perancangan pembangunan pada saat ini akan menentukan arah kebijakan penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelaksanaan tugas fungsi perangkat daerah selama dua puluh tahun ke depan.

BACA JUGA:   Pemkab Gunung Mas Gelar Rembuk Stunting 2024

Selain itu, pada kesempatan yang sama secara simultan, Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2025-2026 dan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah Tahun 2025-2026 disusun sesuai amanat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023.

“Penting untuk menetapkan RPD dengan Perkada paling lambat bulan Januari Tahun 2024 dan penetapan Renstra dengan Perkada paling lambat bulan Februari Tahun 2024. RPD/Renstra Tahun 2025-2026 menjadi acuan penyusunan RKPD/Renja Tahun 2025-2026 yang nantinya dipedomani oleh APBD Tahun 2025-2026,” bebernya.

“Peran RPJPD sangat penting dalam perumusan tujuan akhir kinerja secara makro pada tahun 2045 dan arahan kebijakan pembangunan daerah. Dalam mencapai tujuan pembangunan ini, dibutuhkan kesepahaman dan semangat bersama bagi kita semua,” tutup Richard. (Ale)