Kepala Badan Kesbangpol Kobar Edi Faganti: TA 2024  Tes Urine Akan Dilakukan Menyeluruh di Lingkungan ASN dan Sekolah

Ist/BERITA SAMPIT : Kepala Kesbangpol Kab.Kobar Drs.Edi Faganti saat mengawali tes urine dikalangan ASN Kesbangpol.

PANGKALN BUN – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kobar Edy Faganti mengatakan, pihaknya telah melaksanakan tes urine dikalangan Aparat Sipil Neraga (ASN) khusus Karyawan Kesbangpol Kabupaten Kobar, dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaen Kobar No 7 Tahun 2023.

Pelaksanaan tes urin pada khusus di kalangan ASN Kesbangpol Kobar, Selasa 5 Desember 2023, saat dikonfirmasi Berita Sampit, kenapa test urine hanya dilakukan di kalangan ASN Kesbangpol, sementara jajaran SOPD (Satuan Oprasioal Prengkat Daerah) seperti jajaran Dinas tidak dilakukan  tes urine.

“Untuk kegiatan tes urine ke jajaran SOPD lainnnya, sementara ini belum ada anggarannya Insyah Allah nanti di tahun anggaran 2024 akan dilakukan tes urine secara menyeluruh, dalam artian kegiatannya dilakukan secara bertahap,“ jawab Edi Faganti.

Menurut Edi Faganti, kegiatan tes urine Selasa kemarin kerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kobar  yang digelar di Aula Badan Kesbangpol Kobar, yang diikuti ASN di lingkungan Kesbangpol , dalam rangka melaksanakan peraturan daerah (Perda) kabupaten kobar ni 7 tahun 2023 tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika (P4GN-PN) dalam hal ini pada pasal 7 ayat 2 hurup c disebutkan pelaksanaan tes urine pada penyelengara  pemerintahan dan masyarskat.

BACA JUGA:   Kepala SMAN 2 Kumai Drs. Ridwan Sebut 45 Siswanya Dipersiapkan Mengikuti Olimpiade Sains Nasional 2024

“Alhamdullilah hasil tes, semuanya ASN Kesbangpol negative alias bersih dari narkoba, dan nanti ditahun anggaran 2024, selain akan menyasar kalangan ASN juga akan dilanjutkan ke sekolah-sekolah dalam rangka deteksi dini dan antisipasi pencegahan bahaya narkoba di lingkungan pelajar,” kata Edie Faganti .

Dijelaskan Edi Paganti, kegiatan tes urine juga juga dalam rangka melaksanakan Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang rencana aksi nasional tentang P4GN. Dalam Inpres tersebut diwajibkan seluruh lembaga Pemerintah baik Kementerian dan lembaga, baik pusat dan daerah wajib melaksanakan Inpres dan akan dilaporkan kepada presiden setiap triwulan.

BACA JUGA:   Kodim 1014/Pbn Tanam 600 Pohon

“Dan sesuai dengan aturan yang berlaku, apa bila nanti  dalam kegiatan tes urine ditemukan ada oknum ASN yang posotif mengkonsumsi narkoba. Sesuai dengan aturan yang berlaku maka akan dilakukan pengkajian secara mendalam,“ pungkas Edi Paganti.

Sementara itu, Pj. Bupati Kobar H. Budi Santosa melalui Plh. Sekda Kobar Juni Gultom, dengan ada kegiatan tes urine di kalangan ASN Kesbangpol, merupakan langkah awal untuk kedepannya agar enar-benar dikalsanakan secara menyeluruh.

“Atas nama Pemkab Kobar, saya sangat mengapresiasi atas  upaya jajaran ASN Kesbangpol telah melaksanakan tes urine, karena dalam Inpres nomor 2 tahun 2020 telah diwajibkan seluruh lembaga Pemerintah untuk melaksanakan tes urine,“ pungkas Juni Gultom. (Man)