Perusahaan Yang Masih Memiliki Tunggakan Pajak 2023 Harus Berhadapan Dengan Kejaksaan

Kabid Pengembangan dan Pengendalian PAD Bapenda Kabupaten Kobar Derry Darmayanti

PANGKALAN BUN – Menindak lanjuti kerjasama yang  sebelumnya telah dilakukan bersama Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Kobar, maka bagi perusahaan yang masih memiliki tunggakan pajak tahun 2023, harus berhadapan dengan Kejaksaan.

Hal tersebut, disampaikan Kabid Pengembangan dan Pengendalian PAD Bapenda Kabupaten Kobar Derry Darmayanti, Rabu 6 Desemner 2023, yang membenarkan bahwa TA 2023 masih ada sejumlah perusahaan yang memiliki tunggakan.

“Untuk kegiatan penagian tunggakan pajak akan melibatkan pihak Kejaksaan, karena Bapenda sebelumnya telah menjalin kerjasama dengan Kejari Kabupaten Kobar dalam rangka menjalankan fungsi Pengawasan terhadap wajib pajak guna meningkatkan PAD “, kata Derry.

Dijelaskan Derry, kerjasama tersebut telah tertuang dalam Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Bapenda Kobar dengan Kejaksaan Negeri Kobar nomor: 100.4.7. 1/109.1/BANGDAL/BAPENDA dan nomor: 006/0.2. 14/Gs/09/2023 tanggal 1 September 2023, serta diperkuat SK Bupati Kotawaringin Barat nomor: 900.1.13.1/109.2/BANGDAL/BAPENDA.

BACA JUGA:   Belajar dari Kasus Marina: Pj Bupati Kobar Minta Tidak Terjadi Kembali 

“Kegiatan penagihan tunggakan, meliputi sekitar sebelas item jenis pajak daerah, yakni Penerangan Jalan (PPJ), BPHTB, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak Minerba dan PBB “, ujar Derry.

Menurut Derry,memang sengaja pihaknya menggandeng Kejaksaaan untuk melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak daerah di tahun 2023. Yang harus sudah terealisasi sebelum lewat tahun 2023, karena tunggakan tersebut ada yang sejak tahun 2020 belum dilunasi.

BACA JUGA:   Kapolres Kobar dan Insan Pers Bagikan Takjil dan Buka Puasa Bersama

“Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan pihak perusahaan masih enggan membayar, maka berkas penagihan pajak daerah yang diterbitkan Bapenda akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Penegasan tersebut sebagai peringatan kepada para perusahaan yang wajib pajaknya belum diselesaikan. Karena sebelumnya sudah diberi surat teguranatau peringatan, namun hal itu tidak di tanggapi secara serius oleh para wajib pajak.

“Dalam catatan terhituang sekitar 31 perusahaan Di mana terhitung masih ada 31 perusahaan yang masih belum menyelesaikan wajib pajaknya , dan kami akan terus berupaya untuk menyelesaikan wajib pajaknya,“ ungkap Derry Darmayanti. (Man)