Bawaslu Diminta Tegas Lakukan Investigasi Dugaan Ribuan Pemilih Fiktif di MB Ketapang Kotim

IST/BERITA SAMPIT - Eka Sazli.

SAMPIT – Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kotawaringin Timur (Kotim) Eka Sazli, menegaskan agar segera dilakukan investigasi terhadap laporan adanya ribuan data fiktif Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

“Saya berharap Bawaslu untuk segera melakukan investigasi atau penelusuran dengan segera, memastikan DPT tersebut fiktif atau valid,” kata Sazli, Sabtu 9 Desember 2023.

Ia menegaskan apabila terbukti fiktif maka Bawaslu diminta untuk merekomendasikan DPT tersebut kepada KPU untuk dihapus.

“Jangan sampai pada saat hari pemungutan suara, bisa saja DPT itu disalah gunakan oleh orang lain, istilahnya pemilih siluman,ini modus lama,” ujarnya.

BACA JUGA:   Sejumlah Posko Pengamanan Lebaran di Kotim Akan Didirikan

Dirinya meminta Bawaslu bekerja dengan cepat, teliti dan cerdas agar laporan dari masyarakat tersebut dapat terselesaikan.

Tidak ada alasan laporan tersebut dihentikan dengan alasan batas waktu penyelesaiannya habis. Bawaslu saat ini, harus mngedepankan keadilan Pemilu, agar pada 14 Februari 2024 nanti dapat terlaksana dengan Luber Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil).

Diberitakan sebelumnnya salah satu warga Sampit, Kabupaten Kotim Achmad Yani melaporkan adanya dugaan ribuan data DPT fiktif yang berada di Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang, Kotim.

Achmad Yani menjelaskan, dugaan DPT fiktif tersebut berawal saat ia mengecek data DPT di RT 31 Kelurahan Ketapang Kecamatan MB Ketapang pada 7 November 2023 lalu. Dari hasil pengecekan data DPT itu, ia menemukan adanya kejanggalan DPT yang fantastis yakni sebanyak 4.582 DPT.

BACA JUGA:   Lapas Sampit Komitmen Penuhi Gizi WBP Selama Ramadan

Sementara dari hasil investigasinya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotim, jumlah warga di RT 31 yang wajib KTP hanya berjumlah 660 orang.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Nurhalina menyampaikan, berdasarkan hasil kajian awal laporan tersebut tidak memenuhi syarat formal, karena unsur waktunya tidak terpenuhi lebih dari tujuh hari sejak diketahui oleh pelapor. (Nardi)