Polisi Tetapkan Sepasang Kekasih Sebagai Tersangka Kasus Pembuangan Bayi di Sungai Lamandau

IST/BERITA SAMPIT : Mayat bayi yang ditemukan di Sungai Lamandau (atas) Dua tersangka ibu dan ayah korban (bawah).

NANGA BULIK – Polres Lamandau telah menetapkan sepasang kekasih sebagai tersangka dalam kasus pembuangan bayi di Sungai Lamandau. Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat dari hasil otopsi, visum, tes DNA dan juga kesaksian dari tersangka.

“Berdasarkan bukti -bukti yang telah kita kumpulkan, keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada tanggal 4 Desember 2023 lalu,” ungkap Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, Sabtu 9 Oktober 2023.

BACA JUGA:   Kisah Penggelapan Uang dan Judi Online Kasir Perusahaan PT Hutanindo Lestari Raya Timber

Fakta dari hasil tes DNA, korban atau bayi yang ditemukan hanyut di Sungai Lamandau tersebut adalah anak biologis dari A (20) dan H (19) sepasang kekasih muda.

Bronto menjelaskan, keduanya disangkakan dengan sejumlah pasal berlapis, yakni tindak pidana barang dengan sengaja menyebabkan atau membiarkan orang dalam kesengsaraan sedang ia wajib memberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan pada orang itu.

BACA JUGA:   Merantau ke Sampit Ingin Buka Usaha, Pasutri Ini Malah Jadi Korban Penipuan

Bronto juga menegaskan, untuk ibu korban yang masih dibawah umur karena kasus pembunuhan tetap dilakukan penahanan.

“Ancaman hukum Pasal 306 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 341 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.” bebernya. (Andre)