JPU dan PH Ben Brahim Masih Berpikir Terima atau Ajukan Banding Atas Putusan Hakim

SYAUQI/BERITASAMPIT- JPU KPK Zaenurofiq saat diwawancarai.

PALANGKA RAYA – Jaksa Penuntut Umum JPU KPK dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni diberi waktu satu pekan untuk berpikir apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap terdakwa Ben Brahim dan Ary Eghani.

Dimana, Ben Brahim divonis 5 tahun  dan Ary Egahni di vonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada sidang putusan di pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa 12 Desember 2023.

Diketahui, vonis kedua terdakwa tersebut jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dimana, JPU menuntut terdakwa Ben Brahim S Bahat dengan pidana 8 tahun 4 bulan sedangkan Ary Egahni di tuntut 8 tahun penjara.

BACA JUGA:   20.379 Jiwa Terdampak Banjir di Kota Palangka Raya

Menanggapi hal itu, JPU KPK Zaenurofi mengormati putusan tersebut, pihaknya mempunyai waktu satu pekan untuk berpikir apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Tentu kami menghormati apa yang menjadi putusan majelis hakim.

Kita masih ada waktu 7 hari kedepannya untuk berpikir apakah di terima atau mengajukan banding,” ungkapnya saat di wawancarai usai persidangan.

Terkait putusan itu berkeadilan atau tidak, Zaenurofiq menyampaikan itu merupakan penilaian hakim. Namun yang pasti lanjutnya, para terdakwa melanggar pasal 12 huruf B Undang-undang tindak pidana korupsi.

“Tinggal nanti masalah hukumnya, tuntutan terdakwa Ben Brahim 8 tahun 4 bulan sedangkan Ary Egahni 8 tahun penjara, sedangkan ini di putus 5 tahun dan empat tahun penjara,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Ini Pencapaian Demokrat Pada Pileg 2024, DPRD Kabupaten/Kota Turun Satu Kursi

Sementara Penasehat hukum (PH) Ben Brahim dan Ary Egahni Reginaldo Sultan masih berpikir apakah menerima atau mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Pihaknya juga menghormati putusan tersebut.

“Terkait dengan putusan ini sikap dari para terdakwa (Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni) dan kami juga sudah nyatakan pikir-pikir dulu. Artinya apa dalam 7 hari kedepan itu kami akan menyatakan sikap apakah kita akan menempuh proses hukum banding atau kita menerima putusan tersebut.

“Demikian juga dengan teman-teman jpu menyampaikan pandangan yang sama masih pikir-pikir dahulu. Dimana, pada putusan ini pada prinsipnya kami menghormati pada sidang ini,” pungkasnya.

(Syauqi)