Mantan Kades Sei Riang Ditetapkan Tersangka Atas Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa-ADD Selama Empat Tahun

MUHAMMAD SALEH/BERITA SAMPIT - Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas Sahroni (tengah) saat melakukan jumpa pers.

KUALA KURUN – Kasus korupsi pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) masih sering terjadi di Indonesia. Salah satu kasus yang terjadi terakhir kali adalah kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Sei Riang, Jonprimember. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dari tahun 2019 hingga 2022.

“Atas nama Jonprimember telah ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 10 Desember 2023, dan kini ditahan di rutan Polres Gunung Mas selama 20 hari ke depan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas Sahroni, Senin 11 Desember 2023.

BACA JUGA:   Polres Gunung Mas Ciptakan Hubungan Harmonis dengan Masyarakat, Melalui Program Minggu Kasih

Dikatakannya, penetapan tersangka dalam perkara tersebut didasarkan pada tiga alat bukti yang tertuang dalam Pasal 183 KUHAP, yakni meminta keterangan saksi, keterangan ahli, serta bukti surat.

“Saat ini, kami telah memeriksa sejumlah saksi mulai dari perangkat desa, BPD, kecamatan, BPD, DPMD, BPKAD, dan satu orang saksi ahli dari Inspektorat untuk mengumpulkan bukti tentang adanya korupsi ini,” tuturnya.

Sahroni menjelaskan, kerugian keuangan negara dari kasus ini mencapai Rp534.795.091, yang dihitung sesuai dengan bukti pengeluaran dan pembayaran. Hal ini bisa jadi kerugian minimal, dan sebenarnya bisa saja lebih besar.

“Kami dari pihak Kejaksaan Negeri Gunung Mas telah berusaha melakukan pencegahan, namun tingkat kesalahan pada kasus Desa Sei Riang bukan lagi sebatas masalah administrasi karena tersangka telah menyalahgunakan anggaran selama 4 tahun anggaran,” bebernya.

BACA JUGA:   Safari Ramadan di Kecamatan Sepang, Bupati Gunung Mas Ajak Masyarakat Tingkatan Ketaqwaan 

Disebutkan dia, penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Sei Riang adalah menggunakan dana silpa untuk kepentingan pribadi. Seharusnya, dana tersebut harus masuk ke kas desa dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Tersangka ini diketahui membangun sarana olahraga dengan dana Rp116 juta, padahal bangunan tersebut tidak ada. Di samping itu, ada beberapa pekerjaan yang dananya telah dicairkan, tetapi realisasinya tidak ada,” sebut Sahroni. (Ale)