APK Caleg Dipaku di Pohon Warga Sebut Bawaslu Tutup Mata dan Telinga

GUSTI/BERITA SAMPIT - Inilah APK yang dipasang di pohon, tiang listrik dan dinding warung.

PANGKALAN BUN – Meski sudah banyak keluhan warga Kotawaringin Barat (Kobar) terkait maraknya alat peraga kampanye (APK) caleg yang melanggar aturan, namun Bawaslu bergeming dan belum ada tindakan.seperti Baliho caleg dipasang di pohon menggunakan paku, di tiang listrik, dan ditempel di dinding warung. Pemandangan semrawut ini bisa terlihat di ruas-ruas jalan protokol di Kota Pangkalan Bun, Selasa 12 Desember 2023.

Salah satunya di Jalan Pramuka, tepatnya sebelum kantor Dispora,simpang 3 bundaran gentong jalan Ahmad Wongso dan jalan H.M Rafii terpantau baliho caleg yang di paku di batang pohon mahoni dan ada yang dipasang ditiang listrik

Hal ini jelas melanggar aturan namun pihak Bawaslu masih terkesan membiarkan sehingga membuat warga jengkel. “Bawaslu terkesan tutup mata dan telinga soal adanya pelanggaran pemasangan APK di pohon-pohon dan tiang listrik,” kata Melky Hutapea warga Kemuning.

BACA JUGA:   Awal Ramadan, Warga Laksanakan Tarawih di Masjid Alhijrah

“Saya pribadi pun mengeluhkan tentang itu. Mestinya langsung ditindak, dilepas, bukan bicara yang kemarin-kemarin sudah melepas sekian banyak baliho yang ditertibkan,” sambungnya.

Sementara warga Kobar lainnya, Samsul Aripin menuturkan antara pihak Bawaslu dan Satpol PP harusnya jangan saling lempar tanggung jawab. Sebaliknya, kedua lembaga sepatutnya berkoordinasi untuk menindaklanjuti keluhan warga soal APK.

“Seharusnya, satuan tersebut gerak cepat melakukan pencopotan terhadap APK yang terpasang di pohon,” ujar Samsul

Ia juga menyebutkan para caleg sedianya memiliki sopan santun dan etika dalam menyosialisasikan pencalonannya kepada masyarakat. Bukan malah mengeksploitasi dan merusak tanaman.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kobar Antonius menjelaskan, berdasarkan KKPU Nomor 261/2023, taman dan pepohonan menjadi tempat yang dilarang untuk memasang dan menyebarkan APK.

“Kami sudah melakukan rapat dengan Pawascam pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 kemarin salah satunya mengenai baleho dan spanduk yang melanggar aturan,” kata Anton.

BACA JUGA:   Pj Bupati Kobar Buka Pasar Wadai, H. Budi Santosa : Sebentar Lagi Akan Digelar Pasar Murah Ramadan

Adapun langkah langkah yang akan dilakukan,adalah pendataan terlebih dahulu di lokasi mana saja terdapat pemasangan APK yang melanggar aturan.

“Setelah data terkumpul,kami akan membuat surat himbauan kepada pemilik APK yang melanggar aturan, agar dicopot secara mandiri,” ujarnya.

Lanjut dia jika dalam waktu 3 hari tidak dicopot secara mandiri setelah surat himbauan yang kami kirimkan kepada pemilik APK yang melanggar aturan tersebut,maka kami akan melakukan penindakan.

“Tentu kami akan koordinasi bersama Satpol PP untuk melakukan penertiban APK di tempat yang dilarang dan bersama Satpol PP untuk mencopot APK yang di paku pada batang pohon maupun tempat terlarang,” ucap Anton

Oleh karena itu, Anton meminta masyarakat dan rekan media untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi tahapan kampanye yang saat ini sedang berlangsung. Hal ini untuk meminimalisir pelanggaran selama masa kampanye. (Gusti/Man)