Prof. Dr. Ir. Juni Gultom, ST. MTP Salah Satu Penulis Kolaborasi Tiga Guru Besar Buku International Pandangan Hukum Indonesia dalam Perang Israel-Palestina

Ilustrasi (Kang Maman)  Perang Isral-Palestina.

Oleh : Maman Wiharja (Wartawan Senior-beritasampit.com)

Prof. Dr. Ir. Juni Gultom, salah satu penulis ‘kolaborasi’ 3 Guru Besar yang telah menerbitkan Buku berbahasa Inggris, dengan judul : “INTERNATIONAL LAW INDONESIA’S ROLE IN RESOLVING THE ISRAEL-PALESTINE CONFLICT WAR BETWEEN USING CHEMICAL WEAPONS (Hukum International Peran Indonesia Dalam Menyelesaikan Konflik Perang Israel-Palestina Antara Pengguna Senjata).

Buku berbahasa Ingris, setebal sekitar 90 halaman digarap oleh 3 Guru Besar yakni;

Prof. Dr. Esti Royani.
  1. Prof. Dr. Esti Royani, Bekerja sebagai Tutor Universitas Terbuka, Dosen tetap pada universitas 17 Agustus 1945 di Samarinda, Pengacara, Mediator, Peneliti Ibu Kota Republik Nusantara Dari Indonesia dan Penulis Buku Nasional dan Internasional, Pembicara Dunia Kelas Konferensi Internasional.
Prof. Dr. Esti Royani.
  1. Prof. Dr. Dian Damayanti, Bekerja sebagai penerbit EAI, Igi Global Penerbit, IEEE dan Penasihat Mendeley Elsevier Ilmuwan senior, Community manager, Ahli dalam bidang penelitian buatan Intelijen, pesawat ruang angkasa dan robot, sistem cyber, energy teknologi Pembaruan energi surya dan nuklir, Reviewer, Editor in Ketua, Komite Peneliti PBB Ibu Kota Republik Nusantara Indonesia, Penelitian luar angkasa internasional dan Penulis Buku Internasional, Pembicara kelas konferensi internasional dunia.
Prof. Dr. Ir. Juni Gultom, S.T., M.TP.
  1. Prof. Dr. Ir. Juni Gultom, S.T., M.TP. Bekerja sebagai Plh. Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kabupaten Kobar , juga Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah ( BPPD ), juga sebagai Dosen, Tenaga Pendidik di Fakultas Teknik, UNTAMA ( Universitas Antakusuma ) Pangkalan Bun Kabupaten Kobar.

Pengamatan penulis, ternyata Juni Gultom diam-diam memiliki karakter hoby menulis yang jarang dimiliki oleh para PNS lainnya di Kabupaten Kobar. Buktinya, setelah sukses menulis Buku “ Kepemimpinan Multidimensi Motivasi Kinerja PNS “. Menyusul Juni Gultom bersama 2 penulis senior, Esti Royani dan Dian Damayani, kembali menulis Buku International Pandangan Hukum Indonesia Dalam Perang Israel-Palestina, yang pengamatan penulis sampai detik sekarang ini perang masih terus berlanjut, menjadi  bak sebuah  ‘Drama- Dunia’, yang ditonton jutaan pemirsa teleivisi dan medsos.

Adapun Daftar Isi dalam Buku, setebal sekitar 90 halaman, Bab 1 : Israel Menggunakan Fosfor Putih Sebagai Bukti Kejahatan Perang 13. Bab 2 :  Dugaan Penggunaan Fosfor Putih oleh Hamas 30. Bab : 3 Serangan terhadap Komunitas Terluar 46. Bab 4 : Yurisdiksi Negara di Israel Kasus 64. Bab 5 :  Kekerasan di Palestina menuntut penyelesaian segera, akar penyebab kolonial pemukim 86.

BACA JUGA:   Survei Indopol: Calon Bupati Kobar 2024 Rakhman Ebol Bersaing Ketat dengan Petahana

Dan Bab 6 : Peran Indonesia di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 91. Bab 7 :  Pancasila dan Perdamaian: Peran Indonesia dalam Mediasi Israel, Konflik Palestina; Implementasi Pancasila dalam Perdamaian Dunia Diplomasi 95.

Referensi.

Alasan ketiga penulis pandangan hukum Indonesia secara international yang membidik perang Israel vs Palestina, dalam ‘Abstraknya‘ alias ringkasan alur tulisan secara keseluruhannya, ( kalau di Indonesiakan) sebagai berikut : ,”  Pada Sidang Majlis Umum PBB ke – 78 di New York . Menteri Luar Negri Republik Indonesia (RI) , dalam pidatonya menyampaikan keprihatinan Indonesia terhadap kondisi masyarakat Palestina , dalam konflik Israel-Palestina.

Pidato tersebut juga menegaskan bahwa Indonesia tidak akan pernah berhenti mmberi dukungan terhadap rakyat Palestina, untuk memperoleh kemerdakaan. Selama konflik, kedua belah pihak telah melanggar hak asasi manusia yaitu hak hidup aman dan hak lainnya.

Masih dalam ringkasannya, fenomenan ini sangat  kontras dengan dasar Negara Indonesia. Pancasila sebagai idiologi nasional yang mencita-citakan keadilan dan kesejahteraan bagi setiap individu.  Dalam UUD 1945 Indonesia menyatakan menolak kolonialisme dan siap berpartisipasi dalam ketertiban dunia.

Juga dalam ringkasannya menyebutkan, komitmen tersebut dibuktikan dengan diplomasi Indonesia untuk perdamaian dunia. Sistim politik bebas aktif dan Gerakan Non Blok yang dilakukan Indonesia, sangat mendukung Indonesia untuk menjadi moderator netral dalam konflik regional dan internasional .

Juga dalam ringkasannya  pada  Buku di halaman 5 , ( kalau diterjemahkan bahasa Indonesia )  menyebutkan. Dalam perang wajib melawan teror Palestina – sebuah proses criminal didorong dan didukung oleh Iran-Israel bertindak dalam batas-batas hukum internasional yang bersangkutan.

Padahal penilaian ini sulit dilakukan diakui oleh banyak orang yang hanya bisa melihat dampak nyata dari tindakan Israel kontraterorisme militer, hal ini ditawarkan di sini dari sudut pandang informasi standar hukum yang berwenang. Korban sipil Palestina dalam Operasi Pedang Besi adalah hasil yang dapat diprediksi dan memang merupakan hasil yang diharapkan dari Hamas kedurhakaan.

Tindakan teror Hamas yang asli tidak dapat dipertanyakan secara hukum 7 Oktober 2023, yang mencakup pembunuhan, pemerkosaan, dan penyanderaan, mewakili pelanggaran hukum kemanusiaan internasional yang mengerikan di tingkat Nuremberg.Israel: Fosfor Putih Gunakan Bukti Kejahatan Perang.

BACA JUGA:   Kapolres Kobar Hadiri Launching Rute Baru Maskapai Batik Air

Laporan ini mendokumentasikan penggunaan fosfor putih secara ekstensif oleh Israel amunisi selama operasi militernya di Gaza, mulai 7 Oktober 2023, bernama Operasi Cast Lead. Berdasarkan penyelidikan mendalam di Gaza. Laporan menyimpulkan bahwa Pasukan Pertahanan Israel (IDF) berulang kali melakukan ledakan amunisi fosfor putih di udara di wilayah berpenduduk, membunuh dan melukai warga sipil, dan merusak bangunan sipil, termasuk sekolah, pasar, gudang bantuan kemanusiaan dan rumah sakit.

Amunisi fosfor putih tidak membunuh sebagian besar warga sipil di Gaza  masih banyak lagi yang tewas akibat misil, bom, artileri berat, peluru tank, dan peluru kecil tembakan senjata – tetapi penggunaannya di lingkungan padat penduduk, termasuk pusat kota Kota Gaza, melanggar hukum kemanusiaan internasional (hukum perang), yang mengharuskan dilakukannya semua tindakan pencegahan yang mungkin dilakukan untuk menghindari kerugian sipil dan melarang serangan sembarangan. Kata Kunci : Perang Hukum, Fosfor Putih, Hukum Internasional.

Dalam Buku yang diterbitkan oleh “ LAMBERT Academic Publishing  merek OmniScriptum S.R.L.. Alamat Bisnis: OmniScriptum S.R.L. 120 High Road, Finchley Timur London, N2 9ED United, juga ada ucapan terimakasih karena dalam penyelesaian penelitian ini para penulis banyak menerima bantuan dan ketertarikan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, penulis menyampaikan rasa terima kasihnya:

1. Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena-Nya rahmat, bimbingan, dan keberkahan serta ditambah dengan semangat dan kerja keras bekerja

  1. Yang Mulia Ir. H. Joko Widodo Presiden Republik Indonesia. 3. Presiden Negara Palestina Mahmud Abbas
  2. Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. 5. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. 6. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia. 7. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia . 8. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
  3. Yang saya hormati Sekretaris Jenderal PBB António Guterres.

Kepada kedua orang tua yang selalu membantu, mendukung, mendampingi, memotivasi dan berdoa yang terbaik untuk Tuhan. Teman – teman semuanya yang telah membantu dan mendukung saya dalam menyelesaikan buku ini. Terima kasih atas bantuan dan bimbingan semuanya pihak-pihak yang sungguh sangat berharga. Semoga Tuhan Yang Maha Esa membalasnya. Aamiiin. ***