PT Nusantara Docking Sejahtera Disomasi Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak

IST/BERITA SAMPIT- Advokat Nurahman Ramadani .

SAMPIT – PT Nusantara Docking Sejahtera” disomasi oleh Hendrianysyah melalui Advokat Nurahman Ramadani, S.H., M.H, sehubungan dengan adanya Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak.

“Kami sudah melayangkan somasi kepada PT Nusantara Docking Sejahtera, melakukan pemutusan kerja secara sepihak pada 2 Desember 2023,” kata Ramadani, di Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Sabtu 16 Desember 2023.

Ramadani menerangkan bahwa perbuatan tersebut telah bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan sebagaimana diubah dengan jo Undang-Undang No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA:   Polsek Baamang Diminta Tegas Tangani Laporan Pungli Parkir SPBU KM 8 Tjilik Riwut

Berdasarkan hal itu ia menegaskan PT Nusantara Docking Sejahtera untuk menyatakan permohonan maaf secara langsung kepada Pemberi Kuasa atas nama Hendriansyah.

Karena telah memutuskan hubungan kerja terhadap Pemberi Kuasa paling lambat 3×24 jam sejak surat ini diterima. “Untuk segera memperkerjakan kembali Pemberi Kuasa dan tidak melakukan tindakan dalam bentuk apapun yang dapat merugikan Pemberi Kuasa dengan alasan apa pun,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Safari Ramadan Polres Kotim Sambangi Panti Asuhan Bahagia Sampit

Apabila surat somasi tersebut diabaikan maka akan diambil langkah hukum untuk melaporkan PT Nusantara Docking Sejahtera sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu pihak PT Nusantara Docking Sejahtera belum memberikan jawaban ketika dikonfirmasi terkait masalah ini.
(Nardi)