Pemkab Gunung Mas Resmikan 39 Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2023

MUHAMMAD SALEH/BERITA SAMPIT - Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing saat memasangkan plang ruma penerima Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2023 di Kecamatan Kurun.

KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah melaui Dinas Pekerjaan Umum (PU) setempat melakukan peresmian dan serah terima upah tukang dalam kegiatan Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Tidak Layak Huni (BPKRTLH) Tahun 2023.

“Kegiatan bantuan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni dari pemerintah daerah Kabupaten Gunung Mas merupakan bentuk dukungan untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan masyarakat serta kegotong-royongan dalam meningkatkan kualitas rumah mereka agar tidak layak huni,”ungkap Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing, Kamis 21 Desember 2023.

Pada tahun anggaran 2023 kata dia, sebanyak 39 unit rumah akan ditingkatkan kualitasnya sebesar Rp. 780.000.000,- melalui program bantuan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni yang ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum melaui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

BACA JUGA:   Keharmonisan Dalam Keberagaman Menjadi Faktor Penting Untuk Menjaga Persatuan Bangsa

“Bantuan yang diberikan berupa material bahan bangunan yang disesuaikan dengan kebutuhan penerima bantuan sebesar Rp 17.500.000 dan untuk membayar upah tukang sebesar Rp. 2.500.000,-“bebernya.

Disebutkannya, persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut adalah bagi masyarakat yang tidak mampu dan memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 24 Tahun 2021 Tentang bantuan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni.

Dalam proses penyaluran dana kepada penerima bantuan, Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas bekerjasama dengan pihak PT. Bank Pembangunan Kalteng Cabang Kuala Kurun.

“Data Pelaksanaan BSPS dan BPKRTLH menunjukkan bahwa dari jumlah total rumah layak huni (RLH) di Kabupaten Gunung Mas sebanyak 3.452 unit rumah, hanya sekitar 29,04 persen (1.015 unit) yang sudah ditangani dan ditingkatkan kualitasnya melalui program BPKRTLH, dan kedepannya akan kita teruskan dan tingkatkan lagi,”tuturnya.

BACA JUGA:   Polres Gunung Mas Terapkan Tes Urine Bagi Personel Tanpa Keterangan dan Anggota Miliki Penyakit Menahun Didata

Peresmian dan serah terima upah tukang dalam kegiatan bantuan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni Tahun 2023 sejumlah 39 unit dana APBD Kabupaten Gunung Mas mencakup dua kecamatan di lokasi dua kecamatan yakni l, Kecamatan Tewah dan Kurun.

“Program BPKRTLH adalah upaya nyata Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam membantu masyarakat untuk memiliki rumah yang layak huni. Semoga program ini dapat membantu meningkatkan kualitas hidup bagi masyarakat tidak mampu dan berpenghasilan rendah di Kabupaten Gunung Mas,” tutup Efrensia L.P Umbing . (Ale)