Praperadilan Mantan Kadishub Kotim Ditolak Hakim

NACO/BERITA SAMPIT- Putusan praperadilan mantan Kadishub Kotim di Pengadilan Negeri Sampit

SAMPIT – Sidang Praperadilan terhadap penetapan dan penahanan tersangka mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur (Kotim) Fn di Pengadilan Negeri Sampit ditolak hakim.

Hakim Hendra Novriadi menolak dalil -dalil yang diajukan pemohon tersebut. Menyatakan apa yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dinilai sudah benar.

“Kita dengar bersama tadi proses persidangan bahwa hakim menolak yang diajukan pemohon (Fn),” kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kotim Ramdhani, Jumat 22 Desember 2023 usai hadiri sidang putusan itu.

Tentunya kata dia dengan keputusan hakim itu membuktikan bahwa dalam menetapkan tersangka, Kejaksaan bekerja tidak main-main dan semena-mena sebagaimana apa yang jadi tudingan pemohon, dan hari ini sudah diputuskan hakim tidak terbukti.

“Semua berkas bukti-bukti pendukung sudah kami lengkapi dalam penetapan tersangka, sehingga kami yakin penetapan tersangka ini sudah sah dan tidak akan ditolak hakim,” ungkapnya.

BACA JUGA:   Irawati Tetap Ingin Harati Hingga Periode Kedua, Jika Tidak Begini Langkahnya

Sementara itu kata dia terkait proses perkara mantan Kadishub dan pihak ketiga IS selanjutnya masih berjalan yaitu pemberkasan, dan kejaksaan bekerja secepatnya termasuk pelimpahan berkas.

“Pengajuan praperadilan sudah ditolak artinya berarti kepercayaan diri kami semakin tinggi untuk melimpahkan perkara ini,” ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum Fn, Parlin Silitonga mengaku tidak puas atas putusan itu dan menyebut dalil yang mereka ajukan tidak dipertimbangkan seperti halnya audit kerugian negara.

Dalam fakta sidang bukti yang diajukan termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur hanya bukti surat dan ahli saja, sementara audit kerugian tidak bisa ditunjukkan.

Padahal kata dia hasil audit yang menentukan ini adalah tindak pidana korupsi. “Kalau tidak bisa ditunjukkan pidana umum namanya ini,” tegasnya.

BACA JUGA:   Truk vs Truk Apa Jadinya, Begini Kondisi Sopirnya

Namun demikian kata dia mereka tidak akan berdiam diri dan akan melakukan langkah-langkah baik di perkara pokoknya nanti demikian keadilan bagi Fn.

Diberitakan sebelumnya Kuasa hukum mantan Kadishub Kotim yakni M Syafri Nur juga menyampaikan salah satu poin dalam gugatan praperadilan kasus korupsi Parkir PPM Sampit adalah tidak ada hasil audit laporan kerugian negara sebagai bukti.

“Poin kedua ada kesalahan identitas tersangka Fn, yaitu bin yang menyatakan nama orang tua, itu salah seharusnya Bin A tapi di tulis Bin B,” ungkapnya

Kemudian ketiga adalah cacat administrasi, mulai dari surat perintah penyidikan, surat perintah penahanan dan surat penetapan tersangka memiliki nomor surat yang sama persis. (Nardi)