Dua Saksi Kunci Jadi Tersangka Kematian Mahasiswi Kedokteran di Sampit

JIMMY/BERITA SAMPIT - Kedua tersangka saat berada di Mapolres Kotim.

SAMPIT – Dua saksi kunci yang dijemput Satreskrim Polres Kotawaringin Timur bernama Risky dan Agus akhirnya ditetapkan status sebagai tersangka oleh polisi usai gelar perkara atas kematian Winda DP (21) mahasiswi semester tujuh.

Winda adalah mahasiswi asal Universitas Kristen Krida Wacana (Ukrida) Jakarta, yang tewas usai menenggak minuman dari racikan Agus yang ditawarkan oleh Risky di kediamannya di Jalan Jaya Wijaya delapan, Sampit.

BACA JUGA:   Berikut Jadwal Kapal PT Pelni Dari Sampit Untuk Maret April 2024

“Kedua orang ini telah naik statusnya dari saksi menjadi tersangka dari hasil penyelidikan dan pendalaman penyidik, keduanya memilik peran berbeda,” kata Kasatreskrim Polres Kotim AKP Besrom Purba, Sabtu 23 Desember 2023.

Sebelumnya pihak kepolisian bertolak ke Jakarta sejak beberapa hari lalu untuk memeriksa sejumlah rekan Winda sebagai saksi hingga ke Surabaya menjemput Risky dan Agus dan tiba di Bandar Udara H Asan Sampit pada Sabtu siang tadi.

BACA JUGA:   Pelni Tambah Dua Kapal Layani Mudik Lebaran Tujuan Sampit ke Surabaya dan Semarang

Kematian Winda disebut ada unsur kesengajaan, karena Risky menawarkan minuman dengan zat berbahaya ke Winda yang diracik tanpa prosedur dan takaran serta menthanol yang sesuai melebihi batas normal oleh Agus.

Saat ini keduanya diamankan di Mapolres Kotim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya disangkakan dengan Pasal 204 ayat (2) KHUPidana hukuman paling lama seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (Jimmy)