Tindak Pidana Kriminal di Kotim Tahun 2023 Meningkat 29 Persen dari Tahun 2022

JIMMY/BERITA SAMPIT - Waka Polres Kotim Kompol Yosep Thomas Tortet saat menyampaikan paparan.

SAMPIT – Aksi tindak pidana kriminal dalam Sitkamtibmas di Kabupaten Kotawaringin Timur pada tahun 2023 meningkat dari tahun 2022 lalu.

Aksi tindak pidana itu terdiri dari tindak pidana konvensional, tindak pidana trans nasional, tindak pidana merugikan negara dan tindak pidana kontijensi.

“Pada tahun 2022 jumlahnya sebanyak 369 kasus, sementara pada tahun 2023 sebanyak 478 kasus dengan presentasi meningkat 29 persen,” kata Waka Polres Kotim Kompol Yosep Thomas Tortet saat pemaparan akhir tahun di Rumah Dinas Bupati, Kamis 28 Desember 2023.

BACA JUGA:   Tidak Hanya Dari Elit Politik, PKS Sebut Sejumlah Nama Birokrat Berpeluang Maju di Pilkada Kotim

Adapun jumlah tindak pidana konvensional pada tahun 2022 sebanyak 217 sementara pada 2023 sebanyak 287 kasus yang ditangani dan meningkat 32 persen.

Jumlah tindak pidana trans nasional pada 2022 sebanyak 148, pada 2023 sebanyak 191 kasus dan meningkat sebanyak 29 persen.

Sementara itu tindak pidana merugikan negara pada tahun 2023 nihil, sebelumnya pada 2022 terdapat empat kasus yang ditangani Polres Kotim.

BACA JUGA:   Pemerhati Sosial Soroti Kinerja KPU Kotim Menimbulkan Banyak Keluhan

Pada tindak pidana kontijensi juga menunjukan hasil nihil pada 2022 dan 2023. Sehingga pada 2022 Polres Kotim menangani tindak pidana kriminalitas sebanyak 369 dan pada tahun 2023 sebanyak 347 kasus. (Jimmy)