Tindak Pidana Narkotika dan Pelanggaran Lalu Lintas Mendominasi Penanganan Perkara di Pengadilan Negeri Sampit

JIMMY/BERITA SAMPIT - Ketua Pengadilan Negeri Sampit melalui juru bicara Firdaus Sodiqin didampingi jubir Syaiful, panitera, sekretaris dan panitera muda perdata dan pidana.

SAMPIT – Ada dua perkara yang mendominasi ditangani Pengadilan Negeri Sampit sepanjang tahun 2023, keduanya yakni tindak pidana narkotika dan pelanggaran lalu lintas.

Ketua Pengadilan Negeri Sampit melalui juru bicara Firdaus Sodiqin didampingi jubir Syaiful, panitera, sekretaris, panitera muda perdata dan pidana menyebut dua perkara itu terdapat ratusan.

“Tindak Pidana narkotika dengan 232 perkara dan perkara pelanggaran lalu lintas dengan 318 perkara,” kata Firdaus, Jumat 29 Desember 2023 di Sampit.

Sementara data lainnya, perkara tindak pidana pada tahun 2023 ini pencurian 61 perkara, lain-lain 46 perkara, penggelapan 38 perkara, perlindungan anak 30 perkara.

BACA JUGA:   Bupati Kotim Sampaikan Lima Prioritas Pembangunan dalam Musrenbang RKPD 2025

Perkara pidana pepat dengan jumlah total yang ditangani ada 15 perkara yang terdiri dari perkara pidana pencurian, penggelapan dan penghancuran atau perusakan barang.

Perkara Pidana Anak dengan jumlah total yang ditangani ada 7 perkara yang terdiri dari perkara pencurian, perlindungan anak dan lain-lain dan perkara pra peradilan dengan jumlah total sebanyak 4 perkara.

Sedangkan untuk Perkara Perdata Gugatan dengan jumlah total 55 perkara yang terdiri dari Perkara Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi dan Perceraian, Perkara Bantahan dengan jumlah total 11 perkara yang terdiri dari Perkara Perbuatan Melawan Hukum dan Perkara Wanprestasi.

BACA JUGA:   Istri Bos Dibawa Kabur Karyawan, Terakhir Terlacak di Nur Mentaya

Perkara Perdata Gugatan Sederhana dengan jumlah total 3 perkara yang terdiri dari Perkara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum, Perkara Perdata Permohonan dengan jumlah total 217 perkara yang terdiri dari Perbaikan Kesalahan dalam Akta Kelahiran, Permohonan Ganti Nama, dan Akta Kematian dan Perkara Perdata Konsinyasi 48 Perkara.

“Pengadilan Negeri Sampit pada tahun 2023 telah menangani perkara sisa tahun 2022 sebanyak 110 perkara, masuk tahun 2023 sebanyak 844 perkara dengan rasio penanganan perkara sebesar 91,19 persen atau sebanyak 870 perkara secara keseluruhan telah diputus pada tahun 2023,” demikiannya.

(Jimmy)