Kepala Kemenag Sukamara Serahkan Sertifikat Tanah Wakaf Rumah Ibadah

ENN/BERITA SAMPIT - Kepala Kemenag Sukamara M Misbah saat menyerahkan sertifikat tanah wakaf rumah ibadah kepada pengurus rumah ibadah.

SUKMARA – Kepala Kantor Kementerian Agama Sukamara, M Misbah mengatakan bahwa pihaknya bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional dalam pembuatan sertifikat tanah wakaf rumah ibadah.

M Misbah mengatakan bahwa pihaknya ditargetkan 59 tanah wakaf rumah ibadah harus bersertifikat BPN namun yang terealisasi hanya 9 tanah wakaf rumah ibadah di Sukamara yang bisa dibuatkan sertifikatnya.

“Kendalanya itu banyak tanah wakaf rumah ibadah status masih kawasan hutan produksi, sehingga tidak bisa dilakukan sertifikat,” jelas M Misbah usai kegiatan apel peringatan Hari Amal Bakti ke-78 Kementerian Agama di Halaman MAN 1 Sukamara, Rabu 3 Januari 2023.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Ikuti Apel Siaga Pengamanan Pasokan dan Harga Pangan 

M Misbah menerangkan jika program sertifikat tanah wakaf rumah ibadah merupakan program dari kementerian agama yang bekerjasama dengan BPN pusat yang bertujuan untuk melindungi aset keagamaan dan terikat oleh hukum.

“Karena sudah banyak kejadian rumah ibadah yang diambil alih oleh ahli waris karena tanah wakaf rumah ibadah itu tidak ada surat atau sertifikat yang terikat hukum,” kata M Misbah.

BACA JUGA:   Pemkab Sukamara Salurkan Bansos untuk Warga di Kecamatan Jelai

“Jadi untuk meminimalisir kejadian dimana ada ahli waris yang merebut kembali tanah wakaf rumah ibadah maupun sekolah keagamaan,” jelas M Misbah.

M Misbah berharap depan tokoh agama dan penyuluhan agama dapat berperan aktif untuk menyertifikasi aset tanah wakaf yang digunakan sebagai rumah ibadah. (enn)