Pria di Gunung Mas Nekat Bobol Sarang Burung Walet Keluarga Sendiri, Akhirnya Diamankan Polisi

IST/BERITA SAMPIT - Pelaku berinisial J (29) saat diamanatkan ke Kantor Polsek Sepang, Polres Gunung Mas.

KUALA KURUN – Polsek Sepang berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pembobol sarang burung walet. Diduga pelaku berinisial (J) yang berusia 29 tahun masyarakat Kelurahan Tumbang Danau tersebut ditangkap setelah menyerahkan diri ke Kantor Polsek Sepang, Polres Gunung Mas.

Kapolsek Sepang Iptu Debby Soesilo, membenarkan kejadian pencurian sarang burung walet tersebut dengan kerugian kurang lebih Rp20.000.000,- berdasarkan laporan dari masyarakat bernama Alianto masyarakat Desa Tumbang Danau Kecamatan Mihing Raya Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah.

“Waktu kejadian pada Hari Jumat 29 Desember 2023 tempat kejadian perkara dipinggir jalan lintas perusahaan, Desa Dahian Tambuk, Kecamatan Mihing Raya, dari hasil yang kami dapatkan, pelaku mengakui atas perbuatannya,” ungkap Kapolsek melalui rilis yang diterima, Rabu 3 Januari 2024.

BACA JUGA:   Wakil Bupati Gunung Mas Lakukan Safari Ramadan di Kecamatan Kahut

Dalam menjalankan aksinya tersebut, pelaku melakukan seorang diri dengan masuk kedalam gedung sarang burung wallet yang terletak dipinggir Jalan Lintas Perusahaan, Desa Dahian Tambuk pada hari jumat 29 Desember 2023 sekitar pukul 03.30 WIB dengan cara memanjat menggunakan tangga yang ada di sekitar gedung sarang burung wallet.

“Kemudian pelaku masuk melalui lubang angin yang sebelumnya sudah dirusak oleh orang yang tidak dikenal yang berhasil lari setelah mengetahui kedatangannya. Diduga pelaku berhasil mengambil sebanyak 27 mangkok sarang burung wallet, kemudian 27 mangkok sarang burung wallet yang berhasil diambil dibawa dan dijual di daerah Rungan kepada pembeli keliling,” bebernya.

Lebih lanjut dikatakannya, beberapa hari setelah kejadian, diduga pelaku ada membuka media sosial facebook dan melihat video dirinya viral terekam cctv dan diduga pelaku baru mengetahui bahwa sarang burung wallet yang telah diambil merupakan milik keluarganya sendiri. Sehingga pelaku menyerahkan diri pada minggu 31 Desember 2023 ke Kantor Polsek Sepang,

BACA JUGA:   Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Sebagai Upaya Meningkatkan Kinerja Pemerintahan

“Sampai saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sepang dan disita dari diduga pelaku 1 lembar nota penjualan dan uang sebesar Rp 1.044.000,-  uang sisa hasil penjualan sarang burung wallet,”kata Iptu Debby Soesilo.

Hingga saat ini, pelaku tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polsek Sepang guna mencari jaringan ataupun pelaku lain.

“Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tutupnya (Ale)