DPRD Gumas Setujui 18 Raperda Masuk Dalam Propemperda 2024

IST/BERITA SAMPIT - Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gunung Mas Evandi Juang.

KUALA KURUN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas menyampaikan melaksanakan rapat terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prioritas Tahun 2024.

Sebelum persetujuan Propemperda 2024 Bapemperda melaporkan hasil pembahasan atas Raperda yang akan masuk Propemperda 2024. Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gunung Mas Evandi Juang.

“Saya menyampaikan Hal-hal terkait PROPEMPERDA Kabupaten Gunung Mas Tahun 2024, dimana terdapat 12 buah Raperda prioritas dan 6 buah Raperda komulatif terbuka yang akan kita bahas kedepannya,”ungkap Ketua Evandi Juang belum lama ini.

12 Rancangan Peraturan Daerah Prioritas Tahun 2024

1. Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Kabupaten Gunung Mas

2. Perubahan atas peraturan daerah nomor 8 Tahun 2014 tentang RT/RW Kabupaten Gunung Mas

3. Ketertiban Umum

4. Pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran

BACA JUGA:   Dewan: Perbaikan Infrastruktur di Dapil III Perlu Perhatikan Pemkab Gunung Mas

5. Pengelolaan pertambangan rakyat

6. Rencana pembangunan industri Kabupaten Gunung Mas

7. Pengawasan penyaluran dan pendistribusian liquified petroleum gas tabung tiga kilogram bersubsidi

8. Kewenangan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

9. Penanggulangan Tuberkulosis

10. Perubahan atas Perda Nomor 33 Tahun 2011 tentang kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Gunung Mas

11. Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras

12. Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan ekonomi kreatif

6 Rancangan Peraturan Daerah Kumulatif Terbuka.

untuk daftar rancangan peraturan daerah kumulatif terbuka Kabupaten Gunung Mas tahun 2024 yakni.

1. Rancangan peraturan daerah kumulatif terbuka akibat putusan Mahkamah Agung.

2. Rancangan peraturan daerah kumulatif terbuka tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah.

3. Rancangan Peraturan Daerah Kumulatif terbuka Akibat Pembatalan atau Klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri atau Gubernur.

BACA JUGA:   Dewan Tegaskan Penting Terus Pantau Kondisi Anak Melalui Posyandu

4. Rancangan Peraturan Daerah Kumulatif Terbuka Akibat Perintah dari Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi setelah Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2023 ditetapkan.

5. Rancangan peraturan daerah kumulatif terbuka tentang pembentukan, pemekaran, dan penggabungan kecamatan.

6. Rancangan peraturan daerah kumulatif terbuka tentang pembentukan, Pemekaran, dan penggabungan desa.

“Hari ini kita sudah dengar dari semuanya, kami akan pertimbangkan untuk nanti kita wujudkan di Propemperda Tahun 2024,” bebernya.

Ia juga berharap bahwa Ranperda apapun yang akan masuk dalam Propemperda Tahun 2024 nanti dapat memberikan keuntungan untuk masyarakat Sumbar.

“Secara global, saya berharap masyarakat Kabupaten Gunung Mas harus diuntungkan dengan usulan Ranperda apapun yang ada di daerah dalam upaya percepatan kesejahteraan masyarakat kita,” tutupnya. (Ale)