Duet Pria Pengedar Sabu Berakhir di Tangan Polisi

IST/BERITASAMPIT - Dua pria Pengedar sabu di Parenggean, Kotim saat diamankan polisi.

SAMPIT – Duet pria pengedar sabu berinisial DH (30) dan ES (36) harus berakhir di tangan polisi lantaran bisnis haram mereka telah tercium dan tertangkap basah.

Keduanya diringkus jajaran Polsek Parenggean di Jalan Salak, Desa Karang Sari, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sekitar pukul 13.14 WIB, Sabtu 13 Januari 2024.

Kapolsek Parenggean Iptu Rahmad Tuah mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

BACA JUGA:   Sejumlah Posko Pengamanan Lebaran di Kotim Akan Didirikan

“Kami mendapat informasi dari warga, kemudian kami dalami dan selidiki dan mendapatkan dua orang pelaku di lokasi,” ungkap Rahmad, Senin 15 Januari 2024.

Kemudian pihaknya melakukan penggeledahan dengan disaksikan Kepala Desa Karang Sari Husni Tambrin dan ditemukan tujuh bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika golongan I dengan berat sekitar 3,50 gram.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 3,50 gram sabu dari tangan kedua tersangka,” sebutnya.

BACA JUGA:   Pasutri Kendarai Sepeda Motor Hantam Belakang Truk hingga Patah Tulang

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni, tujuh bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu-sabu dengan berat 3,50 gram, satu botol plastik bekas tempat kabel USB, dua ponsel milik pelaku, dua pack plastik klip, dan satu buah sendok dari sedotan plastik.

Akibat perbutannya kedua pelaku kini disangkakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(Jimmy)