Penjabat Bupati Nunu Andriani Pimpin Rakor P3KE Bersama BPS Pulpis

DENNY/BERITA SAMPIT – Foto bersama Penjabat Bupati Nunu Andriani, Kepala BPS Pulpis OO Suharto dan Peserta Rakor P3KE.

PULANG PISAU – Penjabat (PJ) Bupati Nunu Andriani pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) di salah satu aula Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis),  Kamis 18 Januari 2024.

Selain P3KE, Rakor yang juga dihadiri Kepala BPS Pulpis OO Suharto, Asisten Sekretariat Daerah bidang Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga membahas terkait stunting yang kini terus diupayakan oleh Pemkab Pulpis.

Menurut Pj Bupati Nunu Andriani mengatakan Rakor ini untuk Untuk validasi atau penyandingan Data P3KE dengan data Kemiskinan dan Stunting di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

BACA JUGA:   Pembangunan Jalan Tumbang Nusa untuk Hindari Terputusnya Perekonomian Masyarakat Kalteng-Kalsel

“Dengan adanya Rakor ini semua Data P3KE yang dimaksud sebagai referensi penetapan sasaran bagi program penghapusan kemiskinan ekstrem yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sehingga penyelaras data tersebut, Program ini bisa berjalan dengan baik dan sampai ke masyarakat yang secara langsung,” tutur Nunu andriani.

Masih di tempat yang sama, OO Suharto Kepala BPS Pulang Pisau, menambahkan bahwa kriteria miskin ekstrim di data mulai dari makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial.

Kadinsos Palangka Raya, H Riduan mengatakan, seseorang dikategorikan miskin ekstrem jika pengeluarannya di bawah Rp 10.739/orang/hari atau Rp 322.170/orang/bulan.

BACA JUGA:   Pembangunan Jalan Tumbang Nusa untuk Hindari Terputusnya Perekonomian Masyarakat Kalteng-Kalsel

OO juga menuturkan bahwa kegiatan ini berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian diamanatkan untuk untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan Kementerian/Lembaga dalam upaya meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi dan peningkatan produktivitas.

Dalam pelaksanaan Inpres tersebut, Kemenko Perekonomian terus melakukan koordinasi dengan berbagai K/L untuk memonitoring dan mengevaluasi program pemberdayaan ekonomi dan program peningkatan produktivitas untuk percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. (Denny)