Mengelola SDA Kepentingan Masyarakat yang Diutamakan

HARDI/BERITA SAMPIT - Ketua Komisi II DPRD Kalteng Achmad Rasyid.

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah Achmad Rasyid menyampaikan, untuk mengelola sumber daya alam (SDA) tentu kepentingan masyarakat menjadi salah satu hal yang perlu diutamakan.

“Pengelolaan SDA harus mengakomodir tiga kepentingan yaitu pemerintah, investor, dan masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat harus diutamakan jangan hanya dijadikan penonton,” ucapnya, Senin 22 Januari 2024.

Ia menambahkan, dalam pengelolaan SDA apabila hanya mementingkan kepentingan tertentu saja, maka itu akan dapat menimbulkan berbagai persoalan seperti halnya konflik, dan ini yang sering terjadi.

BACA JUGA:   Legislator Kalteng Dorong Perda Diimplementasikan Dengan Baik

“Karena pada dasarnya ketika pemerintah menyetujui investasi masuk untuk mengelola SDA yang ada itu ada yang harus diperhatikan yaitu masyarakat terutama yang berada disekitar perusahaan tersebut,” jelasnya.

Oleh karena itu, pemberdayaan misalnya memperkerjakan masyarakat lokal, dan menyalurkan hak masyarakat, seperti plasma serta CSR menjadi tanggung jawab dan kewajiban yang harus diperhatikan.

“Di dalam undang-undang itu sudah ada tertuang, wajib bagi investasi atau perusahaan mentaati itu, dan ketika dilupakan pemerintah harus berperan aktif mendorong perusahaan agar bisa menyalurkan hak tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA:   Sektor Kesejahteraan Rakyat Harus Terus Diperhatikan

Ia berharap, dengan adanya perhatian dan mengutamakan kepentingan masyarakat dalam mengelola SDA di provinsi Kalteng, ke depan tidak ada lagi konflik yang melibatkan masyarakat dengan pihak perusahaan.

“Kita menginginkan investasi di Kalteng ini sehat, jauh dari berbagai persoalan atau konflik yang dapat merugikan. Harapan kita adanya investasi itu saling menguntungkan dan memberikan manfaat bagi semua,” tandasnya. (Hardi).