Tertangkap Tangan Simpan Sabu 5,89 Gram, Pria di Palangka Raya Terancam 20 Tahun Penjara

IST/BERITA SAMPIT- Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polresta Palangka Raya.

PALANGKA RAYA– Seorang pria berinisial J (51) warga Rindang Banua Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya terpaksa harus berurusan dengan hukum karena kedapatan memiliki dan menyimpan satu paket narkotika jenis sabu.

Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba AKP Aji Suseno mengatakan, penangkapan J di lakukan di Jalan Tambun Bungai di depan RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya. Tersangka diamankan pada Minggu 21 Januari 2024 dini hari sekitar pukul 01.52 WIB.

“Tersangka berhasil kita amankan setelah sebelumnya anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi berkat adanya laporan serta informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang kerap dilakukan tersangka,” beber Aji.

BACA JUGA:   Polisi Bekuk Pemuda Pelaku Penipuan di Sosial Media, Aksinya hingga Mancanegara

“Saat dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan tersangka dan saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh masyarakat, ditemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu,” tambah Aji.

Aji menjelaskan, dari tangan tersangka petugas mengamankan dua paket yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5,89 gram, satu pcs tisu warna putih, satu buah dompet, satu unit ponsel dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh tersangka.

BACA JUGA:   Dikabarkan Maju Sebagai Bacalon Wakil Wali Kota Palangka Raya, Begini Tanggapan Emi Abriyani

Akibatnya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Syauqi)