SAMPIT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam waktu dekat akan menertibkan alat peraga kampanye atau APK.
Ketua Bawaslu Kotawaringin Timur Muhammad Natsir mengatakan penertiban itu akan dilakukan pada 24 dan 25 Januari 2024.
“APK yang akan kita tertibkan nanti yang tidak sesuai ketentuan,” kata Natsir, Selasa 23 Januari 2024.
Menurut Natsir mereka sudah menggelar rapat penertiban APK itu pada Selasa 23 Januari 2024 yang dihadiri lengkap komisioner Bawaslu Kotim serta dari kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Kesbangpol Pldam Dinas DPMTSP Kotim.
Adapun dari kesepakatan rapat penertiban akan dilaksanakan secara serentak pada 24-25 Januari 2024 di seluruh wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, adapun area yang diterbitkan yakni area TNI, Polri, keagamaan, pendidikan, pemerintah dan fasilitas umum.
“Selain itu juga di jalan simpang tiga dan simpang empat, bundaran, di pohon, tiang listrik dan APK rusak,” tegasnya
Sementara itu untuk bendera parpol yang akan ditertibkan yakni di median jalan, bendera yang menggangu, miring atau roboh.
(Naco)