KPU Gunung Mas Gelar Rakor Umum Kampanye Tahun 2024

MUHAMMAD SALEH/BERITA SAMPIT - Komisioner KPU Gunung Mas divisi Sosdiklihparmas Sugiono didampingi Ketua Bawaslu Yepta H. Jinal saat foto bersama dengan para perwakilan partai politik.

KUALA KURUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunung Mas menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Umum Kampanye Tahun 2024. Rapat ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu dan tahapan kampanye yang akan berlangsung mulai tanggal 21 Januari-10 Februari 2024 mendatang.

komisioner KPU Gumas divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklihparmas) Sugiono menyampaikan, dalam rakor ini ada beberapa poin yang dibahas, di antaranya, ketentuan metode kampanye rapat umum dan iklan kampanye pemilu 2024, seperti dasar hukum, materi kampanye, program, dan jadwal tahapan kampanye.

Selanjutnya, metode kampanye rapat umum, kewajiban KPU dalam rapat umum, rencana aksi penyusunan SK rapat umum, pembagian zona, jadwal rapat umum pemilu 2024, serta skema rapat umum partai politik non pengusung juga dibahas.

BACA JUGA:   Bupati Gunung Mas Lakukan Safari Ramadan Pertama di Kecamatan Mihing Raya

Kemudian, metode iklan pemilu, batas maksimum penayangan iklan oleh peserta pemilu, fasilitasi iklan kampanye bagi KPU provinsi. Pelaksanaan fasilitasi iklan di provinsi, ketentuan materi dan desain iklan kampanye, kewajiban media massa dan lembaga penyiaran, serta larangan media massa dan lembaga penyiaran.

“Melalui rakor ini, kita harapkan para peserta pemilu agar tetap patuh pada aturan yang berlaku selama kampanye. Kita hormati apa yang menjadi kesepakatan kita bersama, sehingga pada saat pelaksanaan tahapan pemilu ini bisa berjalan dengan baik, aman, lancar dan damai sehingga dapat mewujudkan pemilu yang demokratis dan berkualitas,” ungkapnya belum lama ini.

BACA JUGA:   Pendataan Penduduk Untuk Meningkatkan Kepastian Hukum Bagi Masyarakat

Sementara itu, Ketua Bawaslu Yepta H Jinal juga mengingatkan peserta pemilu terkait pemasangan bendera partai politik dan alat peraga kampanye, agar tidak mengganggu ketertiban umum.

“Dalam memasang alat peraga kampanye, peserta pemilu dan tim kampanye pemilu hendaknya memperhatikan estetika dalam pemasangan alat peraga kampanye, kami juga meminta peserta pemilu tidak melanggar aturan yang telah diatur dalam undang-undang pemilu,” beber Yepta.

“Kami tidak pernah melakukan pembiaran terhadap hal-hal yang dianggap melanggar aturan. Kami akan terus melakukan komunikasi yang baik, dan kami berkomitmen tidak membeda-bedakan dalam penegakan aturan pemilu,” tutupnya. (Ale).